BAB
I
PENDAHULUAN
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Dalam sejarah perkembangan
perekonomian di Indonesia, koperasi memiliki peranan yang cukup berarti. Dari
beberapa hasil studi kasus tentang koperasi memperlihatkan bahwa keberadaan
koperasi tidak saja menguntungkan pada anggota koperasi tetapi juga telah
berperan dalam penyerapan tenaga kerja dan memberikan tingkat kesejahteraan
yang lebih baik untuk komunitas dimana koperasi tersebut berada. Keberadaan dan
perkembangan koperasi khususnya koperasi yang responsif gender di Indonesia
cukup menarik perhatian pemerintah maupun para pembina karena koperasi-koperasi
tersebut menunjukkan perkembangan kinerja yang baik. Hal tersebut dapat dilihat
dari sisi organisasi maupun usaha.
Koperasi merupakan lembaga
ekonomi yang cocok diterapkan di Indonesia. Karena sifat masyarakatnya yang
kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat inilah yang sesuai dengan azas
koperasi saat ini. Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan
kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia.
Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1
UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan
nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di
Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur,
paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah
Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah
Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan
sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atas dasar kadar
kesadaran berpribadi dan kekeluargaan. Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat
kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama
disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di
pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat kepedesaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai
penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia
ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan
perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik
modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya
dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan
persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal
memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan
kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan
kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri
dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di
Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles
Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori
Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles
Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark.
Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan
ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa
akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai
mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan
mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk
berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk
penjajahan yang memelaratkan masyarakat. Bangsa Indonesia, misalnya dijajah
oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun.
Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan.
Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang
sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan
perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah
menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang
ijon. Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa
pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha
memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
1.
Koperasi di Indonesia sebelum merdeka
Pada zaman penjajahan banyak
rakyat Indonesia yang hidup menderita, tertindas, dan terlilit hutang dengan
para rentenir. Beberapa tahap penting mengenai perkembangan koperasi di
Indonesia :
2.
Koperasi di Indonesia setelah merdeka
Keinginan dan semangat
untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan
dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan jepang,
lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang
menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan
hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat
itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif
mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan
banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara
usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai
Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di
Indonesia :
·
Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI
(Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia
I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
·
Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2,
koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi
rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik
secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran
media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat
berkoperasi bagi rakyat.
·
Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan
Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
·
Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan
(Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang
koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
3.
Koperasi di Indonesia pada zaman orde baru
hingga sekarang
Tampilan orde baru dalam
memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan
perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal
Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman
orde baru hingga sekarang :
·
Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden
Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti
Undang-Undang no.14 tahun 1965.
·
Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum
terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
·
Lalu pada tanggal 9 Februari 1970,
dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi
Indonesia (DEKOPIN).
·
Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan
Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini
merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
·
Masuk tahun 2000an hingga sekarang
perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
BAB II
Teori Koperasi
Teori pengambilan keputusan, Pengambilan keputusan mengandung arti pemilihan altematif terbaik dari
sejumlan Atematif yang tersedia. Teori-teori pengambilan keputusan bersangkut
paut dengan masalah bagaimana pilihan-pilihan semacam itu dibuat. Kebijaksanaa,
sebagai telah kita rumuskan di muka, adalah suatu tindakan yang mengarah pada
tujuan tertentu yang dilakukan oleh seseorang aktor atau sejumlah aktor
berkenaan dengan suatu masalah atau persoalan tertentu.
Teori-teori yang dimaksud ialah : teori Rasional komprehensif, teori
Inkremental dan teori Pengamatan terpadu.
1.
Teori rasional
komprehensif
Teori pengambilan keputusan yang biasa digunakan dan diterima oleh
banyak kalangan adalah teori rasional komprehensif yang mempunyai beberapa
unsur, diantaranya:
a.
Pembuatan keputusan dihadapkan pada suatu
masalah tertentu yang dapat dibedakan dari masalah-masalah lain atau setidaknya
dinilai sebagai masalah-masalah yang dapat diperbandingkan satu sama lain
(dapat diurutkan menurut prioritas masalah)
b. Tujuan-tujuan, nilai-nilai atau sasaran yang menjadi pedoman pembuat
keputusan sangat jelas dan dapat diurutkan prioritasnya/kepentingannya.
c. Bermacam-macam alternatif untuk memecahkan masalah diteliti secara saksama.
d. Asas biaya manfaat atau sebab-akibat digunakan untuk menentukan prioritas.
e.
Setiap alternatif dan implikasi yang
menyertainya dipakai untuk membandingkan dengan alternatif lain.
2.
Teori
intermental
Dalam mengambil keputusan
dengan cara menghindari banyak masalah yang harus dipertimbangkan dan merupakan
madel yang sering ditempuh oleh pejabat-pejabat pemerintah dalam mengambail
keputusan.
3.
Teori pengamatan
terpadu
Beberapa kelemahan
tersebut menjadi dasar konsep baru yaitu seperti yang dikemukakan oleh ahli
sosiologi organisasi Aitai Etzioni yaitu pengamatan terpadu (Mixid Scaning)
sebagai suatu pendektan untuk mengambil keputusan baik yang bersifat
fundamental maupun inkremental.
BAB
III
Peran dan
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Di dalam
Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal
5 dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Beberapa prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
Beberapa prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
·
Keanggotaan koperasi
bersifat sukarela dan terbuka.
·
Pengelolaan koperasi
dilakukan secara demokratis.
·
Sisa hasil usaha (SHU) yang
merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan
besarnya jasa masing-masing anggota.
·
Modal diberi balas jasa secara terbatas.
·
Koperasi bersifat mandiri.
1.
Peranan
koperasi di Indonesia
Membangun dan
mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai
satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar.
Turut serta
secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat. Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi
para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai
wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat pada umumnya.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat.
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu
pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung
jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang
berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan
yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia.
2.
Peranan
koperasi dalam pembangunan Indonesia
Pembangunan
koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah
koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha. Pada masa sekarang secara
umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang menggairahkan.
Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya
sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha
koperasi pada masa mendatang.
Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi
diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah
pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu
rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu
berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang
khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU No.
431 tahun 19 yang isinya yaitu:
·
Harus membayar minimal 50
gulden untuk mendirikan koperasi
·
Sistem usaha harus
menyerupai sistem di Eropa
·
Harus mendapat persetujuan
dari Gubernur Jendral
·
Proposal pengajuan harus
berbahasa Belanda
Hal ini
menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin
koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes,
Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih
ringan dari UU no. 431 seperti:
·
Hanya membayar 3 gulden
untuk materai
·
Bisa menggunakan bahasa
daerah
·
Hukum dagang sesuai daerah
masing-masing
·
Perizinan bisa didaerah
setempat
Koperasi menjamur
kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU No. 431 sehingga mematikan
usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini
berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada masa ini
pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang
memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.
Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang
dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus
berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek
koperasi pada masa dating? Jawabannya adalah sangat
prospektif jika koperasi yang mempunyai jati diri. Koperasi yang
mempraktekkan prinsip-prinsip koperasi dalam organisasi dan
usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan kegiatan usahanya
harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Karena prinsip koperasi
merupakan garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan
nilai-nilai dalam praktek seperti (1) keanggotaan sukarela dan terbuka,
(2) pengendalian oleh anggota secara demokratis, (4) partisipasi ekonomi
anggota,(5) pendidikan,pelatihan dan informasi, (6) kerjasama diantara koperasi
dan (7) kepedulian terhadap komunitas.
Jika
Koperasi mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri,
mampu bersaing dengan kekuatan ekonomi lainnya, mampu memproduksi produk yang
sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri. Dilihat dari
dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak
untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama
ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus
dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk
memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak
koperasi yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,
mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar
untuk meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan menerapkannya.
Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun
mereka mencapai tujuannya baik sebagai mediator, fasilitator maupun
sebagai kordinator.
Dengan demikian
pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses,
memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,
berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah
kemiskinan, jumlah pengangguran yang semakin banyak.
Perkembangan
koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan
yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten
yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai
dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek
melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan
manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari
banyaknya jumlah koperasi, jumlah anggota dan jumlah manajer,
jumlah modal, volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk
dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa datang
yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi
Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya dan Model Pengembangan
Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti penataan
kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan
RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif
perlu dibangun sistem pendidikan yang terorgniser dan harus
dilaksanakan secara konsisten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu
bersaing dengan pelaku usaha lainnya. Inilah salah satu nilai koperasi yang
tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan. Karena
pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsistensi,
komitmen dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun
dalam waktu singkat dan parsial.
3.
Dampak
dari pembangunan koperasi di Indonesia
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan
pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di
sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok
yaitu:
1)
Masalah internal
koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan
pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang
punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan
ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai
penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
2) Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung
pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti
kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem
prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi
Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi
Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini
disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai
pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun
setelahnya.
Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat
bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi
pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian
dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga
masih perlu diperbaiki lagi.
Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor
penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari
masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat,
tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di
bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga
koperasi.
Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen
koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.
Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan
keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan
dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang
akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan
manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi.
Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan
dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam
melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang
tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan
yang terkait.
4.
Peranan
koperasi dalam perekonomian Indonesia
Koperasi berperan
mempersatukan, mengarahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi,
daya usaha ekonomi rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan
tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata. Selain tentunya
mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan masyarakat, serta menjaga
kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
Pendapat mengenai
peranan dan tugas koperasi seperti ditegaskan UU No. 25 Tahun 1992 tersebut
dikemukakan Ketua Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) yang
juga mantan Menteri Kehutanan dan Perkebunan era Kabinet Reformasi Pembangunan,
di Malang, Jawa Timur, tepatnya ketika menjadi penyaji pada acara Musyawarah
Nasional (Munas) VIII dan Seminar Forum Komunikasi Koperasi Mahasiswa Indonesia
(FKKMI) di Universitas Brawijaya Malang, 3-6 April 2002.
Penyebab
‘seretnya’ perkembangan dunia usaha koperasi di mata Dewan Wali Institut
Pertanian Bogor (IPB) ini tak terlepas dari beberapa persoalan. Dan, salah satu
upayanya untuk mengatasi persoalan koperasi dan UKM tersebut di antaranya
dengan melakukan revitalisasi koperasi secara mandiri yang dilakukan oleh
koperasi dan pengusaha kecil. “Keikutsertaan pemerintah dalam program ini
dibatasi hanya sebagai fasilitator dan regulator melalui suatu mekanisme yang
menempatkan koperasi dan usaha kecil sejajar dengan perusahaan-perusahaan milik
swasta dan perusahaan milik pemerintah,
Dalam era
reformasi pemberdayaan ekonomi rakyat kembali diupayakan melalui pemberian kesempatan
yang lebih besar bagi usaha kecil dan koperasi. Untuk tujuan tersebut seperti
sudah ditetapkan melalui GBHN Tahun 1999. Pesan yang tersirat di dalam GBHN
Tahun 1999 tersebut bahwa tugas dan misi koperasi dalam era reformasi sekarang
ini, yakni koperasi harus mampu berfungsi sebagai sarana pendukung pengembangan
usaha kecil, berfungsi sebagai sarana pengembangan partisipasi masyarakat dalam
pembangunan, serta sebagai sarana untuk pemecahan ketidakselarasan di dalam
masyarakat sebagai akibat dari ketidakmerataannya pembagian pendapatan yang
mungkin terjadi, sebagai ekses dari kesalahan paradigma pembangunan di masa
lalu.
Untuk mengetahui
peran yang dapat diharapkan dari koperasi dalam rangka penyembuhan perekonomian
nasional kiranya perlu diperhatikan bahwa disatu sisi koperasi telah diakui
sebagai lembaga solusi dalam rangka menangkal kesenjangan serta mewujudkan
pemerataan, tetapi di sisi lain kebijaksanaan makro ekonomi belum sepenuhnya
disesuaikan dengan perubahan-perubahan perekonomian dunia yang mengarah pada
pasar bebas.
Demikian juga
kebijaksanaan pembinaan koperasi selama ini yang menempatkan koperasi sebagai
kepanjangan tangan pemerintah terutama dalam mendukung program-program
pembangunan di bidang pertanian secara bertahap harus dilepaskan.
Untuk tujuan
tersebut maka diperlukan pendekatan melalui lembaga kemasyarakatan yang mandiri
dan berakar di masyarakat seperti Koperasi Pondok Pesantren yang bertujuan
terutama untuk melepaskan koperasi dari keterikatannya pada program pemerintah.
Walaupun demikian peran pemerintah dalam mendukung pembangunan koperasi masih
tetap diperlukan, tetapi hanya sebatas fasilitator dan regulator khususnya
dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.
Usaha kecil,
Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting
dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan
koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap
angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena kesenjangan pendapatan yang cukup
besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan
koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya
dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit
kesenjangan ekonomi.
5.
Dampak
dari perekonomian koperasi di Indonesia
Keadaan ekonomi
Indonesia sampai saat ini memang masih belum banyak berubah. Di tengah bahaya
dan cengkeraman kapitalisme modal, dihadapkan pula dengan adanya globalisasi
yang menghadapi pilihan yang memberatkan. Meskipun keadaan ekonomi saat ini
masih tidak stabil, namun semangat dari rakyat Indonesia tidak kenal menyerah.
Namun, di saat semangat para pengusaha kecil di kalangan bawah, lagi-lagi
mereka terbentur dengan permasalahan modal. Tetapi koperasi bisa cukup lega
karena baru-baru ini pemerintah dari kementerian koperasi mengucurkan dana
kredit Usaha Rakyat (KUR) yang cukup bisa membantu masyarakat.
Kegigihan
pengusaha kecil dalam menjalankan kualitas usahanya sudah tidak diragukan lagi.
Semangat bangkit dari keterpurukan, semangat berkemajuan, dan menghadapi
tempaan rakyat yang luar biasa dan patut diberi acungan jempol. Hal ini juga
terbukti ketika tahun-tahun lalu pemerintah merasa menyesal ketika memberikan
kredit kepada pengusaha-pengusaha besar yang akhirnya berujung pada kredit
macet. Di saat yang bersamaan pula, ada beberapa koperasi mengalami
kebangkrutan karena dampak kenaikan BBM. Pemerintah selama ini pun kurang
memperhatikan mengenai pemberdayaan koperasi dan usaha kecil serta menengah.
Ini bisa dilihat dari kesan yang ditimbulkan karena pemerintah baru mampu
memberikan bantuan modal saja, sedang disisi pemberdayaan dan pembinaan masih
kurang.
Kelemahan Koperasi Indonesia saat ini.
Sebenarnya
koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian
Indonesia. Namun, saat ini belum banyak dari penggerak koperasi yang
benar-benar mengerti dan mau mendalami koperasi ini secara sungguh-sungguh. Hal
ini bisa dilihat dari peran koperasi di desa. Koperasi di desa-desa kurang berjalan
dengan optimal karena baik dari karena faktor intern maupun ekstern. Faktor
intern misalnya kurangnya pemahaman tentang apa itu koperasi dan kinerjanya.
Faktor ekstern
bisa dari pemerintah misalnya kurangnya pemberdayaan yang dilakukan pemerintah
terhadap koperasi-koperasi yang ada.
Negara ini cukup
kaya dengan berbagai kekayaan alam yang bisa untuk dikembangkan ke dalam
industri perdagangan juga industri makanan. Kesadaran masyarakat, bila tidak
didukung oleh pemerintah, maka hal ini dirasa kurang. Karena untuk membangun
sebuah industri rumah tangga kecil untuk dikembangkan menjadi cukup besar perlu
pelatihan serta pembinaan dari pemerintah.
Pemberdayaan
melalui koperasi akan lebih sesuai dengan karakter dari masyarakat Indonesia
itu sendiri juga sesuai dengan dasar perekonomian di Indonesia yaitu dengan
prinsip perekonomian berdasarkan konsep kekeluargaan. Koperasi saat ini
cenderung hanya sebagai pemasar produk-produk luar saja, sedang dari makanan,
atau produk dari dalam dareah sendiri saja sangat jarang diperhatikan.
Koperasi dengan
berbagai prinsip kekeluargaan, kerakyatan, semangat gotong royong, kerjasama,
merupakan suatu solusi ditengah permasalahan perekonomian bangsa yang cukup
lama ini. Sehingga diharapkan ekonomi Indonesia terbebas dari jeratan utang,
dan bisa mencapai kemajuan dengan semangat kemandirian tidak seperti saat ini.
Karena, bila bangsa sudah bisa mandiri, maka bangsa tersebut akan semakin dekat
dengan kemajuan.
Referensi :
http://ninasuryaninina.blogspot.com/2012/11/tugas-ekonomi-koperasi-makalah.html http://anandyotlkoperasi.blogspot.com/2012/11/teori-koperasi.html http://raditaapriliani.blogspot.com/2012/11/peranan-koperasi-dalam-pembangunan-dan.html