A. Modal
Koperasi
Pengertian
Modal Koperasi
Setiap perkumpulan atau organisasi
dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana.
Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis
usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh
pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi
adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor
sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. hal ini
sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota daripada
besar modal usaha.
1. Karakteristik Koperasi
Koperasi merupakan sebuah perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan bersama untuk bekerja sama dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf kemampuan mereka di bidang ekonomi dan perekonomian. Unsur-unsur penting dari kalimat tersebut adalah adanya orang-orang, yang berumpul dalam sebuah perkumpulan, mempunyai tujuan yang sama dengan bekerja sama, di dalam bidang kesejahteraan ekonomi. Jadi sejak awal sebuah koperasi menjalankan usahanya, para pengurus dan anggota koperasi secara sadar dan wajib memanfaatkan jasa atau produk yang dihasilkan oleh koperasi mereka sendiri, sebagai cara utama untuk ikut memajukan koperasi dalam memupuk modal.
2.
Peruntukan Modal
Sedikitnya ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal, anatara lain:
Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
Kedua, untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang.
Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.
Sedikitnya ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal, anatara lain:
Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
Kedua, untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang.
Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.
Ø Konsep Modal
Koperasi
Pengertian modal dalam sebuah
organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang
digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang
yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
Modal dasar
tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk
mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun
pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal terdiri dari 2 yaitu :
·
Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik
·
Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional
Usaha
koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut
Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman.
1. Modal sendiri dapat berasal dari:
a.
Simpanan pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah
sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota.
b.
Simpanan wajib
Simpanan
wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu
tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama
untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
c.
Simpanan sukarela
Simpanan
sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak
ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d.
Dana cadangan
Dana cadangan
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU).
Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
e.
Dana hibah.
Dana hibah
adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2. Modal pinjaman
Dapat
berasal dari :
a. anggota
b. koperasi
lain
c. bank
d. sumber
lain yang sah
B. Sumber
Modal Koperasi
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
a.
Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
·
Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan
besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang
dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
·
mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
·
mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam
menunjang kelancaran operasional koperasi.
b.
secara tidak langsung
Modal yang
didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh
koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam
rangka menekan biaya,caranya antara lain :
·
Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
·
Memupuk dana cadangan
·
Melakukan Kerja Sama-Usaha
·
Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
Ø Sumber-Sumber
Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
1
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
2
Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
3
Simpanan SukaRela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
4
Modal sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).
Ø Sumber-Sumber
Modal Koperasi (UU No.25/1992)
1
Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
2 Modal Pinjaman (Debt capital)
a. Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman
dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan
Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber
Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
C. Evaluasi keberhasilan Koperasi
Menurut tokoh koperasi
Ibnoe Soedjono, untuk memahami apa yang disebut kemampuan koperasi, kita perlu
menggunakan tolak ukur keberhasilan koperasi secara mikro. Keberhasilan
koperasi dapat didekati dari dua sudut, yaitu sudut perusahaan dan sudut efek
koperasi.
Ø Pendekatan dari sudut perusahaan
1
Peningkatan anggota
perorangan.
Pada
dasarnya lebih penting jumlah anggota perorangan daripada jumlah koperasi,
karena sebagai kumpulan orang kekuatan ekonomi bersumber dari anggota
perorangan. Ada dua faktor keanggotaan yang perlu diperhatikan, yaitu kemampuan
ekonomi dan tingkat kecerdasan anggota. Kemampuan ekonomi anggota penting
karena dapat digerakkan untuk menyusun investasi, sedangkan kecerdasan anggota
sangat menentukan mutu manajemen yang sifatnya partisipatori dalam rapat
anggota sebagai kekuasaan tertinggi dengan satu anggota satu suara.
2
Peningkatan
modal
terutama yang berasal dari
koperasi sendiri. Jumlah modal dari dalam dapat digunakan sebagai salah satu
indikator utama dari kemandirian koperasi. Semakin besar modal dari dalam
berarti kemandirian koperasi tersebut semakin tinggi. Indikator kemandirian
yang lain adalah keberanian manajemen untuk mengambil keputusan sendiri.
3
Peningkatan
volume usaha
Volume usaha berkaitan
dengan skala ekonomi, semakin besar volume usaha suatu koperasi
berarti semakin besar potensinya sebagai perusahaan, sehingga dapat memberikan
pelayanan dan jasa yang lebih baik kepada para anggota. Sejalan dengan
identitas koperasi yang menyatakan bahwa anggota dan pelanggan adalah orang
yang sama, maka volume usaha terutama harus berasal dari jasa anggota.
Loyalitas dan partisipasi aktif anggota sangat menentukan besarnya volume usaha
koperasi khususnya yang berasal dari anggota
4
Peningkatan
pelayanan kepada anggota dan masyarakat
Berbeda dengan unsur yang
lain, pelayanan ini sukar dihitung secara kuantitatif. Anggota dapat merasakan
efeknya dengan membandingkan sebelum dan sesudah ada koperasi. Bentuk pelayanan
dapat bermacam-macam, misalnya: pendidikan, kesehatan, beasiswa, sumbangan,
pelayanan usaha yang cepat dan efisien, dan sebagainya.
Ø Pendekatan dari sudut efek koperasi
1
Produktivitas
artinya koperasi dengan seluruh hasil
kegiatannya dapat memenuhi seluruh kewajiban yang harus dibayarnya, seperti:
biaya perusahaan, kewajiban kepada anggota, dan sebagainya.
2
Efektivitas
dalam arti mampu memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap
anggota-anggotanya.
3
Adil
dalam melayani anggota-anggota, tanpa melakukan
diskriminasi.
4
Mantap
dalam arti bahwa koperasi begitu efektif
sehingga anggota-anggota tidak ada alasan untuk meninggalkan koperasi guna mencari
alternatif pelayanan di tempat lain yang dianggap lebih baik.
Ibnoe Soedjono juga
menambahkan bahwa di Indonesia ada ukuran keberhasilan lain yang perlu
digunakan secara makro, sebagai akibat dari peranan koperasi dalam melayani
masyarakat dan sebagai alat kebijaksanaan pembangunan pemerintah. Ukuran
keberhasilan ini seringkali didasarkan pada penilaian pemerintah terhadap
pencapaian target yang sudah ditetapkan. Dalam hal dimana koperasi melaksanakan
program-program pemerintah, maka seharusnya pemerintah menetapkan target-target
yang ingin dicapai yang seharusnya sama atau tidak bertentangan dengan target
yang diinginkan koperasi, sehingga keduanya dapat dipadukan. Dengan demikian
kepuasan anggota sebagai tolok ukur keberhasilan koperasi tetap bisa digunakan
sebab apa pun yang telah dicapai koperasi, keberhasilan koperasi harus diukur
dari pendapat anggota-anggotanya, apakah mereka puas atau tidak atas kinerja
koperasinya. Dengan berpedoman pada manajemen koperasi dimana rapat anggota mempunyai
kekuasaan tertinggi, maka pengurus koperasi harus berhasil dalam menjalankan
kegiatan operasionalnya sehingga anggota bisa merasa puas atas kinerja
koperasinya.
Kenyataan menunjukkan
bahwa apa yang dihasilkan koperasi sebagai sistem terbuka pada hakikatnya
dipengaruhi oleh beberapa faktor-faktor ekstern sebagai berikut:
- Iklim
yang baik di bidang ekonomi, politik, dan hukum yang sesuai dengan
kebutuhan perkembangan koperasi, seperti: kebijakan ekonomi yang membantu
dan melindungi kegiatan rakyat kecil, kemampuan politik untuk membantu dan
mengembangkan koperasi, dan peraturan perundang-undangan yang melindungi
dan memantapkan peranan koperasi.
- Kebijakan
pemerintah yang jelas dan efektif untuk mendukung koperasi, seperti:
kebijakan di bidang produksi, perdagangan, perkreditan, perpajakan, dan
sebagainya.
- Sistem
prasarana yang dapat melancarkan perkembangan koperasi, seperti: pelayanan
birokrasi, pendidikan, penyuluhan, sarana perhubungan dan pengangkutan,
perkreditan, dan sebagainya.
- Kondisi
lingkungan setempat yang memungkinkan untuk perkembangan koperasi,
seperti: semangat gotong-royong, tidak ada kekuatan monopolis, dan tidak
ada persaingan yang tidak seimbang.
Menurut M.G. Suwarni Dosen
FE Universitas Janabadra Yogyakarta, keberhasilan koperasi dalam melaksanakan perannya
sebagai tiang perekonomian bangsa , dengan hirarki kedudukan koperasi sebagai
badan usaha, sebagai gerakan ekonomi, maupun sebagai sistem ekonomi memerlukan
tolok ukur minimal (Nugroho SBM, 1996).
· Tolok ukur keberhasilan koperasi sebagai badan usaha
- Jenis
anggota, jumlah anggota, dan jumlah anggota yang aktif serta benar-benar
ikut memiliki koperasi (jumlah anggota yang berkualitas.
- Jumlah
simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela, serta kesadaran
anggota untuk membayarnya. Simpanan-simpanan tersebut merupakan komponen
modal sendiri bagi koperasi.
- Besarnya
SHU dan distribusi SHU kepada anggota. Semakin adil pendistribusian SHU
kepada anggota berarti koperasi tersebut semakin berhasil.
- Besarnya
modal, asal modal, dan jenis pemilik modal. Koperasi yang memiliki modal
besar tetapi jumlah anggotanya sedikit bisa dibilang bukan koperasi.
·
Tolok ukur
keberhasilan koperasi sebagai gerakan ekonomi
- Jasa
pelayanan yang diberikan koperasi, sehingga usaha koperasi lebih maju.
- Peningkatan
kondisi sosial ekonomi anggota koperasi.
·
Tolok ukur
keberhasilan koperasi sebagai sistem ekonomi
- Kerja
sama yang baik dengan organisasi-organisasi lain, tanpa persaingan dalam
melaksanakan usahanya.
- Koperasi
semakin dapat dipercaya, tanpa harus dikendalikan secara ketat oleh
pemerintah.
- Peningkatan
peran serta koperasi sejajar dengan BUMN dan perusahaan-perusahaan swasta
dalam kebijakan-kebijakan, termasuk kepemilikan saham BUMN dan perusahaan
swasta oleh koperasi.
Selanjutnya M.G. Suwarni
menyatakan bahwa koperasi bisa berkembang apabila koperasi tersebut baik dan
sehat. Koperasi dikatakan baik apabila di dalam koperasi tersebut tidak terjadi
penyimpangan yang fatal, tidak ada monopoli kekuasaan lain selain rapat
anggota, dan semua unsur organisasi koperasi memberi dukungan terhadap
pelaksanaan program kerja/keputusan yang telah disepakati. Sedangkan tingkat
kesehatan koperasi diukur dari kesehatan organisasinya, kesehatan mentalnya,
dan kesehatan usahanya.
Organisasi koperasi dikatakan
sehat apabila kesadaran anggota koperasi tinggi,AD/ART dilaksanakan, rapat
anggota/pengurus/badan pengawas dapat berfungsi secara optimal. Kesehatan
mental koperasi dapat dilihat dari besarnya tanggung jawab rapat
anggota/pengurus/badanpengawas, pengelolaan koperasi berdasarkan kemanusiaan/kekeluargaan,
keterbukaan, kejujuran, dan keadilan, program-program pendidikan koperasi
dilaksanakan secara rutin, konflik-konflik disfungsional dapat diatasi, serta
koperasi dapat hidup mandiri. Usaha koperasi sehat apabila pengelolaanya
didasarkan atas azas dan sendi dasar koperasi, berjalan secara rutin, RAT
dilaksanakan secara rutin, setiap RAT dibagikan SHU secara adil, memberikan
pelayan yang baik, dan usaha yang semakin meningkat.
Ø Evaluasi keberhasilan koperasi di lihat dari sisi anggota
•
Efek-efek ekonomis koperasi
•
Efek harga dan efek biaya
•
Analisis hubungan efek ekonomis dengan
keberhasilan koperasi
•
Penyajian dan analisis neraca pelayanan
1.
Efek-Efek
Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan
para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana
(simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak.
Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan
kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan
penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan
perusahaan koperasi :
·
Jika kegiatan tersebut sesuai dengan
kebutuhannya
·
Jika pelayanan itu di tawarkan dengan
harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di
perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
2.
Efek Harga dan
Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat
partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya
nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan
ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh
perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di
perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU)
baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka
setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk
anggota dengan harga untuk non anggota.
Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat
peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di
kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented).
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada
besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang
di terima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah
partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek
ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tsb.
4. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan
lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan
koperasi terhadap anggota harus secara kontinu disesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan
kepada anggotanya.
·
Adanya tekanan persaingan dari organisasi
lain (terutama organisasi non koperasi).
·
Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat
perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola
kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh
koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan
anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota
terhadap koperasinya akan meningkat.
Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang
datang terutama dari anggota koperasi
D.
Sisa Hasil Usaha (SHU), Rumus
Pembagian dan Prinsip Pembagian
Pengertian Sisa Hasil
Usaha (SHU)
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.
Sedangkan dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut.
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.
Sedangkan dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut.
1.
SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2.
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan masing-masing
anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota.
3.
Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain,
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini,
jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap angota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap angota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Ø
Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang
menyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding denagn besarnya
jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya
adalah pasal 5 ayat 1 ; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam
penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
·
SHU atas
jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan
anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan)
tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU
pada tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU atas
jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi
selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi
dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar /
Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut :
ü Cadangan koperasi
ü Jasa anggota
ü Dana pengurus
ü Dana karyawan
ü Dana pendidikan
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU
koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian SHU di salah satu
koperasi (selanjutnya disebut Koperasi A).
Contoh Kasus Pembagian SHU
Menurut AD/ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40%
Jasa anggota : 40%
Dana pengurus : 5%
Dana karyawan : 5%
Dana pendidikan : 5%
Dana sosial : 5%
Contoh Kasus Pembagian SHU
Menurut AD/ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40%
Jasa anggota : 40%
Dana pengurus : 5%
Dana karyawan : 5%
Dana pendidikan : 5%
Dana sosial : 5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA
= JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model
matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU Pa =
Va x JUA + S a x
JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa
Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
Bila SHU bagian anggota
menurut AD/ART Koperasi A adalah 40% dari total SHU, rapat anggota menetapkan
bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal
dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal
Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA, yaitu :
Pertama, langsung dihitung dari total SHU Koperasi, sehingga :
JUA = 70% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU Koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
Pertama, langsung dihitung dari total SHU Koperasi, sehingga :
JUA = 70% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU Koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
Anggota
koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai pemilik, seorang anggota
berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota
berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain,
sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap
transaksi bisnis di koperasinya.
Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada
hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota
itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan
pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal
dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama
dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha
dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang
diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang
diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh
sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi
usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus
ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya
sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku
mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal
ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi
sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi
ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU
bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu
diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana
partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian
koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.