A.
Sejarah
Perkoperasian di Indonesia
Sejarah singkat koperasi bermula
pada abad ke-20 yang pada umumnya hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketik penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbukan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan
beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Pada tanggal 16 Desember 1895, Raden
Aria Wiraatmadja, Patih Purwokerto, mendirikan De
Purwokertosche Hulp en Spaarbank der Irlansdche (Bank Bantuan dan Simpanan
Purwokerto), atau lebih dikenal dengan sebutan Bank Priyayi Purwokerto. Bank
ini didirikan untuk mmbantu pgawai pemerintah (priyayi) terlepas dari jeratan
lintah darat.
Muhammad Hatta
berpebdapat, bahwa Bank Priyayi Purwokerto bukan merupakan bank koperasi.
Meskipun demikian, pendirian bank tersebut telah menggerakkan hati Asisten
Residen De Wolff Van Westerrode untuk mengembangkan koperasi-koperasi
kredit di kalangan petani di Seluruh Karesidenan Banyumas. De Wolff Van
Westerrode ingin mengembangkan koperasi kredit model Raiffeisen seperti yang
pernah dilihatnya di Jerman. Tetapi upaya untuk mengembangkan koperasi model
Raiffeisen ini tidak terlaksana. Menurut Ir. Ibnoe Soedjono kegagalan ini
disebabkan karena adanya kesenjangan kultural (cultural gap) antara lingkungan
ekonomi modern (tempat lahir koperasi Raiffeisen) dan lingkungan ekonomi
tradisional (di Jawa dengan sistem gotong-royong yang sifatnya sosial). De
Wolff Van Westerrode kemudian melakukan reorganisasi dengan mengubah nama bank
yang didirikan Raden Arya Wiraatmadja itu menjadi Purwokertosche Hulp Spaar en
Landbouwercredit Bank (Bank Bantuan dan Simpanan serta Kredit Petani
Purwokerto). Bersamaan dengan perluasan bank itu, di seluruh Karesidenan
Banyumas didirikan 250 lumbung desa yang bertugas memberikan kredit dalam
bentuk padi.
Berdirinya Bank
Priyayi Purwokerto mendorong pemerintah untuk mendirikan Volkscredit Bank (Bank
Kredit Rakyat) di seluruh Jawa dan Madura. Pada tahun 1934, semua Volkscredit
Bank disatukan menjadi Algemeene Volkscredit Bank yang memiliki cabang di seluruh
Indonesia. Volkscredit Bank inilah yang kemudian menjadi cikal bakal Bank
Rakyat Indonesia (BRI).
Pengembangan
cita-cita koperasi di kalangan masyarakat Indonesia dimulai pada tahun 1908
oleh Budi Utomo. Berdasarkan pemikiran bahwa rakyat yang lemah ekonominya tidak
akan bisa membentuk negara yang kuat, maka organisasi gerakan nasional
menganjurkan pembentukan koperasi di kalangan rakyat atau membentuk sendiri
koperasi-koperasi. Budi Utomo dan Serikat Dagang Islam (kemudian menjadi
Serikat Islam) membentuk koperasi-koperasi rumah tangga atau toko koperasi
(koperasi konsumen) yang disebut “toko andeel”. Tetapi karena pengetahuan dan
pengalaman dalam mengelola koperasi konsumen masih sangat kurang, maka
koperasi-koperasi tersebut tidak bertahan lama.
Melihat perkembangan
koperasi yang semakin memasyarakat, maka pemerintah Hindia Belanda memandang
perlu untuk mengeluarkan peraturan perundangan yang mengatur kehidupan
perkoperasian. Belanda mengeluarkan UU No. 431 Tahun 1915 yang isinya antara
lain: harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi, sistem usaha
harus menyerupai sistem di Eropa, harus mendapat persetujuan dari Gubernur
Jendral, dan proposal pengajuan harus berbahasa Belanda. Peraturan-peraturan
tersebut dirasakan sangat rumit dan mahal bagi rakyat Indonesia. Kemudian
Pemerintah Hindia Belanda membentuk Komisi Koperasi yang terdiri dari 7 orang
Belanda dan 3 orang Indonesia. Komisi ini bertujuan menyelidiki
kemungkinan-kemungkinan bagi koperasi di Indonesia. Atas rekomendasi Komisi
Koperasi, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan UU No. 21 Tahun 1927.
Undang-undang baru ini jauh lebih ringan dibanding UU No. 431 Tahun 1915,
antara lain: hanya membayar 3 gulden untuk meterai, sistem usaha sesuai dengan
hukum dagang masing-masing daerah, perizinan bisa diperoleh di daerah setempat,
dan proposal pengajuan bisa menggunakan bahasa daerah.
Pada tahun 1927, dr.
Soetomo mendirikan Indonesische Studieclub yang menghimpun segolongan kecil
kaum intelektual yang antara lain mempelajari masalah perkoperasian. Pada tahun 1929, Partai Nasional Indonesia menyelenggarakan
Konggres Koperasi di Jakarta. Konggres ini membangkitkan kembali semangat
berkoperasi masyarakat indonesia dan mendorong berdirinya banyak koperasi di
Jawa. Kebangkitan koperasi ini mencapai puncaknya pada tahun 1932, setelah itu
koperasi mengalami kemunduran. Hal ini menunjukkan dasar-dasar yang dimiliki
koperasi-koperasi tersebut masih lemah. Pada tahun 1933
pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan UU No. 21 Tahun 1933 yang mirip UU No.
431 Tahun 1915. Dengan dikeluarkannya peraturan ini, maka di Hindia Belanda
berlaku dua peraturan, yaitu: UU No. 21 Tahun 1933 dan UU No. 91 Tahun 1927.
Pada masa pendudukan
Jepang tahun 1942, Kantor Pusat Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri
dibuka kembali dengan nama Syomin Kumiai Tyo Dyimusyo, sedangkan kantor-kantor
di daerah menjadi Syomin Kumiai Tyo Sandansyo. Pemerintah Militer Jepang masih
memakai UU No. 91 Tahun 1927 tentang perkoperasian dan mengeluarkan UU No. 23
yang mengatur tata cara pendirian perkumpulan dan penyelenggaraan persidangan,
antara lain disebutkan bahwa untuk mendirikan perkumpulan, termasuk koperasi
harus mendapat izin Shuchokan (setara dengan Residen).
Pada tanggal 1
Agustus 1944 pemerintah Jepang mendirikan Kantor Perekonomian Rakyat. Dengan
berdirinya kantor ini, maka Jawatan Koperasi menjadi bagian dari Kantor
Perekonomian Rakyat yang diberi nama Kumiai. Kumiai bertugas mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan koperasi. Kumiai oleh pemerintah Jepang digunakan untuk membagikan
barang-barang kepada rakyat, dan untuk mengumpulkan hasil bumi untuk keperluan
perang tentara Jepang. Pada tahun 1945, dengan lahirnya
kemerdekaan Republik Indonesia, maka semangat koperasi bangkit kembali. Ada dua
penggaruh yang tampak menggebu dalam menggerakkan koperasi, yaitu semangat
mendirikan koperasi secara besar-besaran untuk mencari keuntungan tanpa
mengindahkan dasar-dasar koperasi yang benar, dan pengaruh jiwa kumiai yang
menghendaki terbentuknya koperasi distribusi.
Pada tanggal 11-14
Juli 1947, orang-orang yang menghendaki tumbuh dan berkembangnya koperasi-koperasi dengan dasar-dasar yang murni kemudian menyelenggarakan Konggres
Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya. Dalam Konggres Koperasi Indonesia I ini dibentuk Sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia (SOKRI) yang di kemudian hari menjadi Dewan
Koperasi Indonesia (DEKOPIN). Keputusan keputusan lain yang diambil adalah menetapkan tanggal 12 Juli
sebagai hari Koperasi dan mengukuhkan gotong-royong sebagai azas
koperasi.
Muhammad Hatta
sebagai Wakil Presiden RI mempunyai peranan besar dalam menggerakkan dan
mengembangkan koperasi di Indonesia. Oleh sebab itu, dalam Konggres Besar
Koperasi seluruh Indonesia II di Bandung tahun 1953, Muhammad Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Sejak itu gerakan koperasi
mengalami konsolidasi dalam arti ideologis maupun organisasi. Apalagi setelah
menjadi anggota Internasional Cooperative Alliance (ICA) pada tahun 1956.
Perkembangan Undang-undang
Perkoperasian Setelah Kemerdekaan. Pada tahun1949 pemerintah Indonesia mengganti UU
No.91 Tahun 1927
dengan UU No. 179 Tahun 1949 yang pada hakekatnya adalah penterjemahan UU No. 21 Tahun 1927.
Pada tahun 1958 pemerintah mengeluarkan UU No. 79 Tahun 1958 dan mencabut UU
No. 179 Tahun 1949. UU No. 79 ini adalah undang-undang yang dibuat berdasarkan
UUDS pasal 38 (kemudian menjadi UUD 1945 pasal 33). Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi
di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia serta menganjurkan
diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan
masyarakat. Setelah
terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah
semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian.Kabinet Mohammad
Natsir menjelaskan di muka Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan
program perekonomian antara lain “Menggiatkan pembangunan organisasi-organisasi
rakyat , istimewa koperasi dengan cara pendidikan, penerangan, pemberian kredit
yang lebih banyak dan lebih mudah, satu dan lain seimbang dengan kemampuan
keuangan Negara”. Untuk memperbaiki perekonomian-perekonomian rakyat, Kabinet
Wilopo mengajukan suatu “program koperasi” yang terdiri dari tiga bagian:
- Usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan
sebaik-baiknya bagi perkembangan gerakan koperasi.
- Usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi.
- Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat
diselenggarakan atas dasar koperasi.
Selanjutnya Kabinet Ali Sastroamidjodjo menjelaskan program Pemerintahannya
“Untuk kepentingan pembangunan dalam lapangan perekonomian rakyat perlu pula
diperluas dan dipergiat gerakan koperasi yang harus disesuaikan dengan semangat
gotong royong yang spesifik di Indonesia dan besar artinya dalam usaha
menggerakkan rasa percaya pada diri sendiri di kalangan rakyat. Di samping itu
Pemerintah hendak menyokong usaha itu dengan memperbaiki dan memperluas
perkreditan, yang terpenting antara lain dengan pemberian modal kepada
badan-badan perkreditan desa seperti Lumbung dan Bank Desa, yang
sedapat-dapatnya disusun dalam bentuk koperasi”.
Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi
Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia
(DKI). Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan Kongres
Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan KOngres di samping hal-hal yang
berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan
Dewan Koperasi Indonesia dengan InternationalCooperative Alliance (ICA). Pada
tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun
1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini
disusun dalam suasana Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada
tanggal 27 Oktober 1958.
Setelah Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 pemerintah mengeluarkan PP No. 60 Tahun 1959 untuk
menyesuaikan fungsi UU No. 79 Tahun 1958 dengan haluan pemerintah dalam rangka
melaksanakan demokrasi ekonomi terpimpin. Dampak Dekrit Presiden dan Manipol terhadap
Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi adalah
undang-undang yang belum berumur panjang itu telah kehilangan dasar dan tidak
sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol. Karenanya untuk
mengatasi keadaan itu maka di samping Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang
Perkumpulan Koperasi dikeluarkan pula Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959
tentang Perkembangan Gerakan Koperasi. Dalam tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140
tentang penyaluran bahan pokok dan penugasan Koperasi untuk melaksanakannya. Dengan peraturan ini maka mulai ditumbuhkan koperasi-koperasi konsumsi. MPRS No.II/MPRS/1960 menetapkan bahwa sektor perekonomian akan
diatur dengan dua sektor
yakni sector Negara dan sektor koperasi, dimana sector swasta hanya
ditugaskan untuk membantu. Pada saat mulai dikemukakan ide pengaturan ekonomi
dengan prinsip Demokrasi dan Ekonomi Terpimpin. Undang-undang No. 79 tahun 1958
tentang Perkembangan Gerakan Koperasi. Peraturan ini membawa konsep
pengembangan koperasi secara massal dan seragam. Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional
Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi
Terpimpindan Ekonomi Terpimpin. Sebagai puncak pengukuhan hokum dari uapaya
mempolitikkan (verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin
yakni di terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang
dimuat didalam Lembaran Negara No. 75 tahun 1960. Bersamaan dengan disyahkannya
UU No. 14 tahuhn 1965 dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) II
di Jakarta yang merupakan legitiminasi terhadap masuknya kekuatan-kekuatan
politik di dalam koperasi.
Pada bulan September 1965 terjadi pemberontakan Gerakan 30 September yang
didalangi oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) yang terpengaruh besar terhadap
pengembangan koperasi. Mengingat dalam UU no. 14 tahun 1965 secara tegas
memasukan warna politik di dalam kehidupan perkoperasian, maka akibat
pemberontakan G30S/PKI pelaksanaanya perlu di pertimbangkan kembali.
Koperasi-koperasi menyelenggarakan rapat anggota untuk memperbaharui
kepengurusan dan Badan Pemeriksaannya. Reorganisasi dilaksanakan secara
menyeluruh untuk memurnikan koperasi di atas azas-azas koperasi yang
sebenarnya. Undang-undang baru
ini sangat dipengaruhi oleh konsep pemikiran komunisme. Hal ini tampak dari
konsepsi dan aktivitas koperasi yang harus mencerminkan gotong-royong berporos
NASAKOM. UU No. 14 Tahun 1965 hanya bertahan dua bulan karena setelah itu
terjadi peristiwa G-30 S/PKI dan lahirnya Orde Baru.
Setelah dua tahun
koperasi dikembangkan tanpa undang - undang, karena pengganti undang-undang yang lama belum ada, maka pada tahun 1967 pemerintah mengeluarkan UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian. Pada tahun
1992 pemerintah mencabut UU No. 12 Tahun 1967 karena dianggap sudah tidak relevan lagi dan mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992
tentang perkoperasian. Undang-undang ini kemudian berlaku sampai sekarang.
Prinsip
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No.12/1967 :
a)
Sifat keanggotaan sukarela dan
terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia.
b)
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
c)
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
d)
Adanya pembatasan bunga atas
modal
e)
Mengembangkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
f)
Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka.
g)
Swadaya,Swakarsa,dan
Swasembada sebagai pencerminan pinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Dengan berlakunya UU No. 12/1967 koperasi-koperasi yang telah berdiri harus
melaksanakan penyesuaian dengan cara menyelenggarakan Anggaran dan mengesahkan
Anggaran Dasar yang sesuai dengan Undang-Undang tersebut. Dari 65.000 buah
koperasi yang telah berdiri ternyata yang memenuhi syarat sekitar 15.000 buah
koperasi saja.
Untuk mengatasi kelemahan organisasi dan memajukan
manajemen koperasi maka sejak tahun1972 dikembangkan penggabungan
koperasikoperasi kecil menjadi koperasi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di
pedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan koperasikoperasi
yang yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi
yang besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada akhirnya
koperasi-koperasi desa yang bergabung itu dibubarkan, selanjutnya BUUD
menjelmas menjadi KUD (Koperasi Unit Desa). Ketentuan-ketentuan yang mengatur
tentang Wilayah Unit Desa, BUUD/KUD dituangkan dalam Instruksi Presiden
No.4/1973 yang selanjutnya diperbaharui menjadi Instruksi Presiden No.2/1978
dan kemudian disempurnakan menjadi Instruksi Presiden No.4/1984. Dalam kenyataannya meskipun arus sumber-sumber daya
pembangunan yang dicurahkan untuk mengatasi kemiskinan, khususnya di
daerah-daerah pedesaan, belum pernah sebesar seperti dalam era pembangunan
selama ini, namun kita sadarai sepenuhnya bahwa gejala kemiskinan dalam bentuk
yang lama maupun yang baru masih dirasakan sebagai masalah mendasar dalam
pembangunan nasional. Keadaan yang telah berlangsung lama tersebut membuat
masyarakat yang tergolong miskin dan lemah ekonominya belum pernah mampu untuk
ikut memanfaatkan secara optimal berbagai sumber pendapatan yang sebenarnya
tersedia.
Pemerintah di dalam mendorong perkoperasian telah menerbitkan sejumlah
kebijaksanaan-kebijaksanaan baik yang menyangkut di dalam pengembangan di
bidang kelembagaan, di bidang usaha, di bidang pembiayaan dan jaminan kredit
koperasi serta kebijaksanaan di dalam rangka penelitian dan pengembangan
perkoperasian.
- Pengertian Koperasi dari Beberapa Tokoh
Koperasi
adalah suatu organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh sekumpulan orang untuk kepentingan bersama dan dilandaskan pada asas
kekeluargaan. Koperasi berasal dari kata Co dan operation yang artinya bekerja sama.
·
Dr.C.C. Taylor : Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan
tinjauan beliau adalah peninjau yang menganggap bahwa koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat
sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
- Pada
dasarnya orang lebih menyukai hubungan
dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang
bersifat pribadi.
- Manusia
(orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan. Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut
Koperasi dianggap lebih bersifat
perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
·
Margaret
Digby : Menulis tentang “ The World Cooperative
Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
a.
Kerjasama dan siap untuk menolong
b.
Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal car untuk mencapai tujuannya
dan penggunaan alatnya
·
H.E.
Erdman : Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of
Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
a.
Koperasi melayani
anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam
koperasi
b.
Rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
c.
Pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan
kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
d.
Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih
diutamakan daripada modal yang dimasukan.
e.
Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari
luar.
f.
Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya
yang berlaku di masyarakat.
g.
SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
·
Dr. Fay ( 1980 ) : Koperasi adalah suatu
perserikatan dengan tujuan berusaha bersama
yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga
masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
·
R.M Margono Djojohadikoesoemo : Koperasi adalah
perkumpulan manusia seorang seoarang yang dengan sukanya sendiri
hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
·
Prof. R.S. Soeriaatmadja : Koperasi adalah suatu
badan usaha yang secara sukarela dimiliki
dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau
dasar biaya.
·
Paul Hubert Casselman : Koperasi adalah suatu
sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
·
Dr. G Mladenata : Didalam bukunya “
Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan,
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar
jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama
dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan
oleh anggota.
·
Arifinal
Chaniago : Koperasi
adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah
para anggotanya.
·
P.J.V.
Dooren : Koperasi tidaklah
hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
·
Moh. Hatta : Koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
·
Munkner : Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong.
- Konsep – Konsep Koperasi
Munkner dari University of Marburg, Jerman, koperasi dibedakan atas dua konsep
yaitu konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatar
belakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang
ada berasal dari negara-negara barat dan negara berpaham sosialis. Sedangkan
konsep yang berkembang dinegara dunia ke tiga merupakan perpaduan dari kedua
konsep tersebut.
- Konsep Koperasi
Barat
Di sini
dinyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela
oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan kepentingan timbal
balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperai. Persamaan kepentingan
tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu
kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan secara negatif. Maka
koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi
egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur
positif sebagai berikut :
ü Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama
anggota, dengan saling menguntungkan.
ü Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk
mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
ü Hasil berupa keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan
metode yang telah disepakati.
ü Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan
koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
- Promosi kegiatan ekonomi anggota
- Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi
- formasi permodalan, pengembangan
sumber daya manusia (SDM)
- pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan
- dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan
vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila
dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah
1.
Pengembangan sosial ekonomi sejumlah
produsen skala kecil maupun pelanggan.
2.
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi
teknik dan metode produksi.
3.
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara
produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
·
Konsep Koperasi
Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Sebagai alat pelaksana dari perencanaan
yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata
administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan
kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai
wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan
sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan
sistem sosialis-komunis.
·
Konsep Koperasi
Negara Berkembang
Walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun dengan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan
kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk
membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga,
pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top
down approachpada awal pembangunannya dapat diterima,
sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara
tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top downharus diubah
secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense
of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya
akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar
dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang. Adanya campur tangan
pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip
dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis
adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan
kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya
adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
- Bentuk – Bentuk Koperasi
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun
1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam
penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi
sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan
dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi
sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer
maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran
dan fungsinya.Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan
untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang
seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas,
kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk
mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan
koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip
satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi
anggotanya.Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi
untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin
besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Bentuk Koperasi Sesuai PP No. 60/1959 :
o Koperasi Primer
o Koperasi Pusat
o Koperasi Gabungan
o Koperasi Induk
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah :
o Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
o Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
o Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
o Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi
dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. ” Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun
1959 : Dalam PP No. 60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV)
dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat – tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara
pemusatan, penggabungan dan perindukannya. Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk
koperasi, yaitu:
a)
Primer : Koperasi
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat
tiap desa dibutuhkan koperasi primer.
b)
Pusat : Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi
primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c)
Gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di
tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d)
Induk : Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan
koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi. Keberadaan dari koperasi-koperasi
tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
o
Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
o
Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
o
Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
o
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967: Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi
itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi
tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota
Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi. Pasal 16 butir (1) Undang0undang No. 12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya,
didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan
kepentingan ekonomi.
a.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
o Koperasi Karyawan
o
Koperasi Pegawai Negeri
o
KUD
b.
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk
sekurang-kurangnya 3 koperasi. Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah induk-induk koperasi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar