Tugas Tulisan 4
Implementasi politik dan Strategi Nasional yang Mencakup Bidang-bidang Pembangunan Nasional
1.
Visi
dan Misi GBHN 1999-2004
Visi politik dan strategi nasional
yang tertuang dalam GBHN 1999-2004 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang
damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah
negara kesatuan republic Indonesia. Visi dan strategi ini didukung oleh manusia
Indonesia yang sehat mandiri beriman bertakwa berakhlak mulia, cinta tanah air,
berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi,
memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.
Untuk
mewujudkan visi bangsa Indonesia pada masa depan, diterapkan 12 misi berikut:
1
Pengamalan
pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
bernegara
2
Penekanan
kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
bernegara.
3
Peningkatan
pengalaman ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya
persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai
4
Penjaminan
kondisi aman, damai,tertib, dan ketentraman masyarakat
5
Perwujudan
system hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi
manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran
6
Perwujudan
kehidupan social budaya yang berkepribadian dinamis, kreatif, dan berdaya tahan
terhadap pengaruh global
7
Pemberdayaan
mansyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional terutama pengusaha kecil
menengah dan koperasi melalui pengembangan system ekonomi kerakyatan yang
bertumpu pada mekanisme pasar yang berbasis pada sumber daya alam
8
Perwujudan
otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam
wadah negara kesatuan republic Indonesia
9
Perwujudan
kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang
layak dan bermartabat serta member perhatian utama pada tercukupinya dasar
yaitu pangan sandang papan kesehatan pendidikan da lapangan kerja
10
Perwujudan
aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, berdaya guna produktif
transparan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme
11
Perwujudan
system dan iklim pendidikan nasional demokratis, bermutu, kreatif, inovatif,
berwawasan kebangsaan, cerda, sehat, berdisiplin, bertanggung jawab, terampil
serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan
kualitas manusia Indonesia
12
Perwujudan
politik luar negeri yang berdaulat bermartabat bebas dan proaktif bagi
kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global
Setelah ada visi misi,
diterapkanlah arah kebijakan yang akan ditempuh yang mencakup bidang hukum,
ekonomi, politik, agama, pendidikan, social dan budaya, pembangunan daerah
serta pertahanan dan keamanan.
2.
Implementasi
Polstranas Dibidang Hukum
1
Mengembangkan
budaya hukum disemua lapisan masyarakat demi terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum
2
Menegakan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum keadilan, kebenaran
dan supremasi hukum serta menghargai hak asasi manusia.
3
Meningkatkan
integrasi moral dan profesionalitas aparat penegak hukum, termasuk kepolisian
negara republic Indonesia, melalui peningkatan kesejahteraan, dukungan sarana dan
prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif untuk menumbuhkan
kepercayaan masyarakat.
4
Mewujudkan
lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak mana
pun
5
Mengembangkan
peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam
menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional
6
Menyelenggarakan
proses pengadilan secara cepat, mudah, murah, dan terbuka, serta bebas korupsi,
kolusi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran
7
Meningkatkan
pemahaman dan penyadaran serta meningkatkan perlindungan penghormatan dan
penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan
8
Menyelesaikan
berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang
belum ditangani secara tuntas.
3.
Implementasi
Polstranas di Bidang Ekonomi
1
Mengembangkan
system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil
berdasarkan prinsip persaingan sehat. Memperhatikan pertumbuhan ekonomi,
nilai-nilai keadilan, kepentingan social, kualitas hidup, pembangunan
berwawasan lingkungan yang berkelanjutan dan menjamin kesempatan yang sama
dalam berusahan dan bekerja, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2
Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar
monopolistic dan berbagai struktur pasar distortif yang merugikan masyarakat.
Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan
menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar melalui
regulasi, layanan public, subsidi, dan insentif yang dilakukan secara
transparan dan diatur oleh undang-undang.
3
Mengupayakan
kehidupan yang layak brdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama
bagi fakir miskin dan anak-anak terlarang dengan mengembangkan system dan
jaminan social melalui program pemerintah.
4
Menumbuhkembangkan
usaha dan kreatifitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan melalui
birokrasi yang efektif dan efisien serta diterapkan oleh undang-undang.
5
Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi melalui
pembentukan keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komparatif sebagai
Negara maritim dab agraris dan kompetensi serta produk unggulan disetiap
daerah, terutama pertanian dalam arti luas, pariwisata, industry kecil dan
kerajinan rakyat.
6
Mengelola
kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis.
7
Mengembangkan
kebijakan fiscal dengan memperhatikan prinsip transparansi, kedisiplinan,
efesiansi, efektifitas, untuk menambah penerimaan negara.
8
Mengembangkan
pasar modal yang sehat dan meningkatkan penerapan peraturan perundang-undangan
sesuai dengan standar internasional dan melalui pengawasan lembaga independen.
9
Mengoptimalkan
penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif
yang dilaksanakan secara transparan efektif dan efisien.
10
Mengembangkan
kebijakan industry perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya
saing global dengan membuka akses kesempatan kerja
11
Memberdayakan
pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan
berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha
yang seluas-luasnya.
12
Menata
secara efisien, transparan, professional Badan Usaha Milik Negara terutama yang
berkaitan dalam kepentingan umum dan bergerak dalam penyediaan fasilitas
public.
13
Mengembangkan
hubungan kemitraanyang saling menunjang dan menguntungkan antara koperasi,
swasta dan Badan Usaha Milik Negara, serta antara usaha besar, menengah, dan
kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
14
Mengembangkan
system ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman budaya bahan pangan,
kelembagaan dan budaya local dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan
nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang
terjangkau dengan memperhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan serta
peningkatan produksi yang diatur oleh undang-undang
15
Meningkatkan
penyediaan dan pemanfaatan sumber energy dan tenaga listrik yang relative
murah, ramah lingkungan dan berkelanjutan yang pengolahannya diatur oleh
undang-undang.
16
Mengembangkan
kebijakan pertanahan untuk meningkatkan penggunaan tanah secara adil,
transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak rakyat setempat.
17
Meningkatkan
pembangunan dan pemeliharan sarana dan prasarana public, termasuk transportasi,
telekomunikasi, energy dan listrik, serta air bersih guna mendorong pemerataan
pembangunan dan membuka keterisolasian wilayah pedalaman atau terpencil.
18
Mengembangkan
ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu. Diarahkan pada peningkatan
kompetensi dan kemandirian tenaga kerja, peningkatan upah, penjaminan
kesejahteraan, perlindungan kerja, dan kebebasan berserikat,
19
Meningkatkan
kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri dengan
memperhatikan kompetensi, perlindungan, dan pembelaan tenaga yang dikelola
secara terpadu serta mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
20
Meningkatkan
penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi
sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah, dan koperasi guna
meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya local.
21
Melakukan
berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari
kemiskinan dan mengurangi pengangguran yang merupakan dampak dari krisis
ekonomi.
22
Mempercepat
penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sector riil terutama
pengusaha kecil.
23
Menyehatkan
anggaran pendapatan dan belanja negara dengan mengurangi deficit anggaran
melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan subsidi, dan pinjaman luar
negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan
jujur, serta penghematan pengeluaran.
24
Mempercepat
rekapitalisasi sector perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara
transparan agar perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat,
terpecaya, adil, dan efisien dalam melayani masyarakat dan kegiatan
perekonomian.
25
Melaksanakan
restrukturisasi asset negara, terutama asset dari liquidasi perbankan dan
perusahaan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara
transparan.pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pengelolaan asset negara diatur oleh UU
26
Melakukan
renegoisasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri brsama dana
moneter Internasional, bank dunia, lembaga keuangan internasional lainnya, dan
negara donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara.
27
Melakukan
negosiasi dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilateral secara proaktif
dalam rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor, terutama dari sector
industry yang berbasis sumber daya alam, serta menarik investasi financial dan
investasi asing langsung tanpa merugikan pengusaha nasional.
28
Menyehatkan
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. Mendorong badan usaha yang
terutama tidak berkaitan dengan kepentingan umum untuk melakukan privatisasi
melalui pasar modal.
4.
Implementasi
Poltranas di Bidang Politik
a.
Politik
Dalam Negeri
1
Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan negara kesatuan republik Indonesia yang bertumpu
pada kebhinekatunggalikaan. Penyelesaian masalah-masalah yang mendesak dalam
kehidupan bermasyarakat memerlukan upaya rekonsiliasi nasional yang diatur oleh
undang-undang.
2
Menyempurnakan
Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika,
dan tututan reformasi dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa
serta tetap sejalan dengan jiwa dan semangat pembukaan UUD 1945.
3
Meningkatkan
peran MPR, DPR, dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnyadengan menegaskan
fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan
kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif,
dan yudikatif
4
Mengembangkan
system politik nasional dan demokratis dan terbuka, mengembangkan system serta
penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan
perundang-undangan dibidang politik.
5
Meningkatkan
kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan
kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan yang efektif terhadap
kinerja lembaga-lembaga negara.
6
Meningkatkan
pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk
mengembangkan budaya politik yang demoktratis, menghormati keberagaman
aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hokum dan hak asasi manusia
berdasarkan pacasila dan UUD 1945.
7
Memasyarakatkan
dan menerapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalam kehidupan
bermayarakat, berbangsa, dan bernegara.
8
Menyelenggarakan
pemilihan umum yang lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya
berdasarkan prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasi, jujur, adil, dan
beradab.
9
Membangun
bangsa dan watak bangsa menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju,
bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil, dan makmur.
10
Menindaklanjuti
paradigma baru tentara nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten
reposisi dan redefinisi tentara nasional Indonesia sebagai alat negara dan
mengoreksi peran politik tentara nasional Indonesia dalam kehidupan bernegara.
Keikuisertaan tentara nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan
nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara MPR.
b.
Politik
Luar Negeri
1
Menegaskan
arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada
kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang,
mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala
bentuk serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi
kesejahteraan rakyat.
2
Dalam
melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentinagan
dan hajat hidup orang banyak harus denagan persetujuan lembaga perwakilan
rakyat.
3
Meningkatkan
kualitas dan kinerja aparatur luar negeri, melakukan diplomasi proaktif dalam
segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia didunia internasional,
dan memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentinagn nasional.
4
Meningkatkan
kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional
melalui kerja sama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka
stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
5
Meningkatkan
kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas,
terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WHO.
6
Memperluas
perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur
diplomatic dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagian bagi penyelesaian perkara
pidana.
7
Meningkatkan
kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung
dan dengan kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan, dan
kesejahteraan.
c.
Peyelenggaraan
Negara
1
Membersihkan
penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme dengan memberikan
sanksi seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2
Meningkatkan
kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan profesionalisme
serta memberlakukan system karier berdasarkan prestasi dengan prinsip pemberian
penghargaan dan sanksi.
3
Melakukan
pemeriksaan kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah
memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi
manusia.
4
Meningkatkan
fungsi dan profesionalisme birokrasi dalam melayani masyarakat serta dalam
mengelola kekayaan negara secara transparan, bersih dan bebas dari
penyalahgunaan kekuasaan.
5
Meningkatkan
kesejahteraan pegawai negeri sipil, tentara nasional Indonesia, dan kepolisian
negara republic Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi,
kolusi, nepotisme, yang bertanggung jawab, professional, produktif dan efisien.
6
Memantapkan
netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak-hak politiknya.
d.
Komunikasi,
Informasi, dan Media Massa
1
Meningkatkan
pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memperkukuh persatuan dan kesatuan,
membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana
dan prasarana informasi dan komunikasi.
2
Meningkatkan
kualitas komunikasi diberbagai bidang guna memperkuat daya saing bangsa dalam
menghadapi tantangan global.
3
Meningkatkan
peran pers yang bebas, sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan
insane pers agar professional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,
supermasi hukum, serta hak asasi manusia.
4
Membangun
jarinagn informasi dan komunikasi antara pusat dan daerah secara timbale balik
dalam rangka mendukung pembanguna nasional danmemperkuat persatuan dan kesatuan
bangsa.
e.
Agama
1
Memantapkan
fungsi, peran, dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika
dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan
perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama
2
Meningkatkan
kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan system pendidikan agama sehigga
lebih terpadu
3
Meningkatkan
dan memantapkan kerukunan hidup antar umatberagama untuk menciptakan suasana
yang harmonis dan saling menghormati
4
Meningkatkan
peran dan fungsi lembaga keagamaan dalam mengatasi dampak perubahan yang
terjadi disemua aspek kehidupan demi memperkukuh jati diri dan kpribadian
bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
f.
Pendidikan
1
Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi
bagi seluruh rakyat Indonesia.
2
Meningkatkan
kemampuan akademis profesionalisme dan jaminan kesejahteraan para pendidik
sehingga mereka mampu berfungsi secara optimal terutama dalam hal peningkatan
pendidikan watak dan budi pekerti
3
Melakukan
pembaruan dan pemantapan system pendidikan nasional berdasarkan prinsip
desentralisasi, otonomi keilmuan, dan manajemen.
4
Meningkatkan
kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau
pemerintah dan memantapkan system pendidikan yang efektif dan efisien dalam
menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Diketik dari Buku Pendidikan Kewarganegaraan "Politik dan Strategi Nasional"