Laman

Kamis, 04 Juni 2015

Politik dan Strategi Nasional

Tugas Tulisan 4
Implementasi politik dan Strategi Nasional yang Mencakup Bidang-bidang Pembangunan Nasional

1.        Visi dan Misi GBHN 1999-2004
            Visi politik dan strategi nasional yang tertuang dalam GBHN 1999-2004 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah negara kesatuan republic Indonesia. Visi dan strategi ini didukung oleh manusia Indonesia yang sehat mandiri beriman bertakwa berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia pada masa depan, diterapkan 12 misi berikut:
1        Pengamalan pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
2        Penekanan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
3        Peningkatan pengalaman ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai
4        Penjaminan kondisi aman, damai,tertib, dan ketentraman masyarakat
5        Perwujudan system hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran
6        Perwujudan kehidupan social budaya yang berkepribadian dinamis, kreatif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh global
7        Pemberdayaan mansyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional terutama pengusaha kecil menengah dan koperasi melalui pengembangan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berbasis pada sumber daya alam
8        Perwujudan otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah negara kesatuan republic Indonesia
9        Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta member perhatian utama pada tercukupinya dasar yaitu pangan sandang papan kesehatan pendidikan da lapangan kerja
10    Perwujudan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, berdaya guna produktif transparan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme
11    Perwujudan system dan iklim pendidikan nasional demokratis, bermutu, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerda, sehat, berdisiplin, bertanggung jawab, terampil serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia
12    Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat bermartabat bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global
Setelah ada visi misi, diterapkanlah arah kebijakan yang akan ditempuh yang mencakup bidang hukum, ekonomi, politik, agama, pendidikan, social dan budaya, pembangunan daerah serta pertahanan dan keamanan.

               2.      Implementasi Polstranas Dibidang Hukum
1        Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat demi terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum
2        Menegakan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum keadilan, kebenaran dan supremasi hukum serta menghargai hak asasi manusia.
3        Meningkatkan integrasi moral dan profesionalitas aparat penegak hukum, termasuk kepolisian negara republic Indonesia, melalui peningkatan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
4        Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak mana pun
5        Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional
6        Menyelenggarakan proses pengadilan secara cepat, mudah, murah, dan terbuka, serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran
7        Meningkatkan pemahaman dan penyadaran serta meningkatkan perlindungan penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan
8        Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.

             3.      Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
1        Mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat. Memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan social, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan dan menjamin kesempatan yang sama dalam berusahan dan bekerja, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2        Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistic dan berbagai struktur pasar distortif yang merugikan masyarakat. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar melalui regulasi, layanan public, subsidi, dan insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur oleh undang-undang.
3        Mengupayakan kehidupan yang layak brdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlarang dengan mengembangkan system dan jaminan social melalui program pemerintah.
4        Menumbuhkembangkan usaha dan kreatifitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan melalui birokrasi yang efektif dan efisien serta diterapkan oleh undang-undang.
5        Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi melalui pembentukan keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komparatif sebagai Negara maritim dab agraris dan kompetensi serta produk unggulan disetiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, pariwisata, industry kecil dan kerajinan rakyat.
6        Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis.
7        Mengembangkan kebijakan fiscal dengan memperhatikan prinsip transparansi, kedisiplinan, efesiansi, efektifitas, untuk menambah penerimaan negara.
8        Mengembangkan pasar modal yang sehat dan meningkatkan penerapan peraturan perundang-undangan sesuai dengan standar internasional dan melalui pengawasan lembaga independen.
9        Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transparan efektif dan efisien.
10    Mengembangkan kebijakan industry perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka akses kesempatan kerja
11    Memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya.
12    Menata secara efisien, transparan, professional Badan Usaha Milik Negara terutama yang berkaitan dalam kepentingan umum dan bergerak dalam penyediaan fasilitas public.
13    Mengembangkan hubungan kemitraanyang saling menunjang dan menguntungkan antara koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik Negara, serta antara usaha besar, menengah, dan kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
14    Mengembangkan system ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman budaya bahan pangan, kelembagaan dan budaya local dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau dengan memperhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan serta peningkatan produksi yang diatur oleh undang-undang
15    Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energy dan tenaga listrik yang relative murah, ramah lingkungan dan berkelanjutan yang pengolahannya diatur oleh undang-undang.
16    Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan penggunaan tanah secara adil, transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak rakyat setempat.
17    Meningkatkan pembangunan dan pemeliharan sarana dan prasarana public, termasuk transportasi, telekomunikasi, energy dan listrik, serta air bersih guna mendorong pemerataan pembangunan dan membuka keterisolasian wilayah pedalaman atau terpencil.
18    Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu. Diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian tenaga kerja, peningkatan upah, penjaminan kesejahteraan, perlindungan kerja, dan kebebasan berserikat,
19    Meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi, perlindungan, dan pembelaan tenaga yang dikelola secara terpadu serta mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
20    Meningkatkan penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah, dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya local.
21    Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran yang merupakan dampak dari krisis ekonomi.
22    Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sector riil terutama pengusaha kecil.
23    Menyehatkan anggaran pendapatan dan belanja negara dengan mengurangi deficit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan subsidi, dan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur, serta penghematan pengeluaran.
24    Mempercepat rekapitalisasi sector perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara transparan agar perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat, terpecaya, adil, dan efisien dalam melayani masyarakat dan kegiatan perekonomian.
25    Melaksanakan restrukturisasi asset negara, terutama asset dari liquidasi perbankan dan perusahaan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara transparan.pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pengelolaan asset negara diatur oleh UU
26    Melakukan renegoisasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri brsama dana moneter Internasional, bank dunia, lembaga keuangan internasional lainnya, dan negara donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara.
27    Melakukan negosiasi dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilateral secara proaktif dalam rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor, terutama dari sector industry yang berbasis sumber daya alam, serta menarik investasi financial dan investasi asing langsung tanpa merugikan pengusaha nasional.
28    Menyehatkan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. Mendorong badan usaha yang terutama tidak berkaitan dengan kepentingan umum untuk melakukan privatisasi melalui pasar modal.

              4.      Implementasi Poltranas di Bidang Politik
a.       Politik Dalam Negeri
1        Memperkuat keberadaan dan kelangsungan negara kesatuan republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Penyelesaian masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat memerlukan upaya rekonsiliasi nasional yang diatur oleh undang-undang.
2        Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika, dan tututan reformasi dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa serta tetap sejalan dengan jiwa dan semangat pembukaan UUD 1945.
3        Meningkatkan peran MPR, DPR, dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnyadengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif
4        Mengembangkan system politik nasional dan demokratis dan terbuka, mengembangkan system serta penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan dibidang politik.
5        Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan yang efektif terhadap kinerja lembaga-lembaga negara.
6        Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demoktratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hokum dan hak asasi manusia berdasarkan pacasila dan UUD 1945.
7        Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalam kehidupan bermayarakat, berbangsa, dan bernegara.
8        Menyelenggarakan pemilihan umum yang lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya berdasarkan prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasi, jujur, adil, dan beradab.
9        Membangun bangsa dan watak bangsa menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil, dan makmur.
10    Menindaklanjuti paradigma baru tentara nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi tentara nasional Indonesia sebagai alat negara dan mengoreksi peran politik tentara nasional Indonesia dalam kehidupan bernegara. Keikuisertaan tentara nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara MPR.

b.      Politik Luar Negeri
1        Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
2        Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentinagan dan hajat hidup orang banyak harus denagan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3        Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri, melakukan diplomasi proaktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia didunia internasional, dan memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentinagn nasional.
4        Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui kerja sama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
5        Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WHO.
6        Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatic dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagian bagi penyelesaian perkara pidana.
7        Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan dengan kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan, dan kesejahteraan.

c.       Peyelenggaraan Negara
1        Membersihkan penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme dengan memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2        Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan profesionalisme serta memberlakukan system karier berdasarkan prestasi dengan prinsip pemberian penghargaan dan sanksi.
3        Melakukan pemeriksaan kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi manusia.
4        Meningkatkan fungsi dan profesionalisme birokrasi dalam melayani masyarakat serta dalam mengelola kekayaan negara secara transparan, bersih dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
5        Meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil, tentara nasional Indonesia, dan kepolisian negara republic Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, yang bertanggung jawab, professional, produktif dan efisien.
6        Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak-hak politiknya.

d.      Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
1        Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memperkukuh persatuan dan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
2        Meningkatkan kualitas komunikasi diberbagai bidang guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
3        Meningkatkan peran pers yang bebas, sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan insane pers agar professional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers, supermasi hukum, serta hak asasi manusia.
4        Membangun jarinagn informasi dan komunikasi antara pusat dan daerah secara timbale balik dalam rangka mendukung pembanguna nasional danmemperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

e.       Agama
1        Memantapkan fungsi, peran, dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama
2        Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan system pendidikan agama sehigga lebih terpadu
3        Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umatberagama untuk menciptakan suasana yang harmonis dan saling menghormati
4        Meningkatkan peran dan fungsi lembaga keagamaan dalam mengatasi dampak perubahan yang terjadi disemua aspek kehidupan demi memperkukuh jati diri dan kpribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

f.       Pendidikan
1        Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia.
2        Meningkatkan kemampuan akademis profesionalisme dan jaminan kesejahteraan para pendidik sehingga mereka mampu berfungsi secara optimal terutama dalam hal peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti
3        Melakukan pembaruan dan pemantapan system pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan, dan manajemen.
4        Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau pemerintah dan memantapkan system pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni

Diketik dari Buku Pendidikan Kewarganegaraan "Politik dan Strategi Nasional"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar