Tugas Utama 4
Meningkatnya
perekonomian pada saat sekarang ini, konsumen sebagai pengguna barang atau jasa
sering menjadi objek aktivitas bisnis untuk memperoleh keuntungan
sebesar-besarnya. Kondisi konsumen yang banyak dirugikan memerlukan peningkatan
upaya untuk melindunginya, sehingga hak-haknya dapat ditegakkan. Oleh karena
itu, diperlukan perundang-undangan yang dapat melindungi konsumen. Permasalahan perlindungan
konsumen ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan
perbincangan di masyarakat. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen
perlu diperhatikan.
Pada
era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai
macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen, baik
melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung. Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang
diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitas dari pelaku usaha yang
tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja
barang/jasa yang dikonsumsinya.
Rendahnya
tingkat kesadaran dan pendidikan hukum menambah lemahnya posisi konsumen. Untuk
itu pemerintah mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999
tentang perlindungan konsumen. Pemberlakuan undang-undang ini diharapkan dapat
menjadi landasan bagi konsumen dan lembaga perlindungan konsumen untuk
memberdayakan dan melindungi kepentingan konsumen, serta membuat pelaku usaha
lebih bertanggung jawab.
Perlindungan
konsumen itu sendiri adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen dilindungi dari
setiap tindakan produsen barang atau jasa, importer, distributor penjual dan
setiap pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang atau jasa, yang pada
umumnya disebut dengan nama pelaku usaha.
Ada dua jenis perlindungan yang
diberikan kepada konsumen, yaitu :
- Perlindungan
Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada
konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau
memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses
pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan
selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang
dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
- Perlindungan
Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada
konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa
tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum
tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan
atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu
barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang
tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa,
tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.
Tujuan perlindungan konsumen
diantaranya adalah :
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri. Mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan
jasa. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut
hak-haknya sebagai konsumen. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab
dalam berusaha. Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan
usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan
konsumen.
Asas-asas dalam perlindungan konsumen
yaitu :
1
Asas Manfaat.
Untuk mengamanatkan bahwa segala upaya
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2
Asas Keadilan.
Agar partisipasi seluruh masyarakat
dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan
pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3
Asas Keseimbangan.
Untuk memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil atau pun
spiritual.
4
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Untuk memberikan jaminan atas keamanan
dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang dan jasa yang digunakan.
5
Asas Kepastian Hukum.
Agar baik pelaku usaha maupun konsumen
mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum. Sebelum terbentuknya
undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini, telah ada beberapa
undang-undang yang materinya lebih khusus dalam melindungi kepentingan konsumen
dalam satu hal, seperti undang-undang yang mengatur mengenai hak-hak atas
kekayaan intelektual yaitu tentang Paten, Merek dan Hak Cipta. Perlindungan
konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual tidak
diatur dalam undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, karena hal itu sudah
diatur dalam undang-undang yang khusus antara lain undang-undang tentang Paten
dan Merek.
Undang-undang Perlindungan Konsumen
merupakan aturan yang umum, oleh karenanya apabila telah ada aturan yang khusus
mengenai suatu hal misalnya undang-undang yang khusus mengatur tentang
perbankan yang mencakup aturan tentang perlindungan konsumen bidang perbankan
maka undang-undang perbankanlah yang digunakan.
Kesimpulan dan saran
Rendahnya
tingkat kesadaran dan pendidikan hukum menambah lemahnya posisi konsumen. konsumen
sebagai pengguna barang atau jasa sering menjadi objek aktivitas bisnis untuk
memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Oleh karena itu, diperlukan
perundang-undangan yang dapat melindungi konsumen. Permasalahan perlindungan
konsumen ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan
perbincangan di masyarakat. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen
perlu diperhatikan.
Kesadaran
konsumen bahwa mereka memiliki hak dan kewajiban serta perlindungan hukum atas
mereka harus diberdayakan dengan meningkatkan kualitas pendidikan yang
layakatas mereka, mengingat faktor utama perlakuan yang semena-mena oleh
produsen kepada konsumen adalah kurangnya kesadaran serta pengetahuan konsumen
akan hak-hak serta kewajiban mereka. Pemerintah sebagai perancang,
pelaksana serta pengawas atas jalannya hukum dan UU tentang perlindungan
konsumen harus benar-benar memperhatikan fenomena-fenomena yang terjadi pada
kegiatan produksi dan konsumsi dewasa ini agar tujuan para produsen untuk
mencari laba/keuntungan berjalan dengan lancar tanpa ada pihak yang dirugikan,
demikian juga dengan konsumen yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan kepuasan
jangan sampai mereka dirugikan karenakesalahan yang diakibatkan dari proses
produksi yang tidak sesuai dengan setandar berproduksi yang sudah tertera dalam
hukum dan UU yang telah dibuat oleh pemerintah.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar