Laman

Senin, 28 Desember 2015

Bahasa Indonesia tugas ke-6

RANCANGAN USULAN PENELITIAN

Bentuk dan Isi Usulan Penelitian

  1. Bagian Awal
  1. Judul
            Judul rancangan usulan penelitian diketik dengan huruf kapital. Judul hendaklah cukup ekspresif menunjukkan dengan tepat masalah yang hendak diteliti. Di bawah judul ditulis kalimat :
            Rancangan Usulan Penelitian Untuk Disertasi
  1. Identitas Penulis
Nama : hanya huruf-huruf pertama yang diketik dengan huruf Kapital.
  1. Tanggal Pengajuan, ditulis :
Diajukan kepada Program Pascasarjana
Institut Teknologi Sepuluh Nopember
pada tanggal
………………………….. 20………
  1. Bagian Utama
1        Perumusan Masalah
            Dalam rancangan usulan penelitian untuk disertasi, unsur pokok perumusan masalah ini mempunyai peranan lebih penting dari unsur-unsur pokok lain. Didalam perumusan masalah inilah akan terlihat kesiapan akademik penyusunan rancangan usulan penelitian itu. Unsur pokok perumusan masalah ini sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal sebagai berikut :
  1. Penjelasan mengenai mengapa masalah yang dikemukakan dalam rancangan usulan penelitian untuk disertasi itu dipandang menarik, penting dan perlu diteliti.
  2. Beberapa bukti bahwa masalah tersebut belum ada jawaban atau pemecahan yang memuaskan.
  3. Letak masalah yang akan diteliti itu dalam konteks permasalahan yang lebih besar.
            Rasional dari judul yang dipilih. Memberikan nalar dan pembenaran terhadap pemilikan dan perumusan judul yang dipilih. Pada bagian ini dapat dilengkapi dengan pertanyaan penelitian, hasil yang diharapkan dan masalah yang diantisipasi. Uraian tentang perkiraan hasil (kuantitatif/kualitatif) yang diperkirakan akan dicapai. Diuraikan
pula masalah atau hambatan yang diperkirakan akan dihadapi yang dapat mempengaruhi untuk penelitian.
2        Tujuan dan Kegunaan Penelitian
            Dalam fasal tujuan dan kegunaan penelitian ini disebutkan secara spesifik tujuan-tujuan apa yang dirancangkan akan dicapai dalam penelitian itu dan kegunaan apa yang akan diperoleh dari penelitian yang dirancangkan.
3        Kerangka Pemikiran Teoritis
            Fasal kerangka pemikiran teoritis memuat garis-garis besar pemikiran teoritis, termasuk telaah pustaka yang akan menuntun penyusun dalam membangun teori yang akan disajikan dan diuji dalam rangka penyusunan disertasi.
4        Hipotesis
            Hipotesis, jika ada, hendaklah dirumuskan dengan tepat dan jelas dalam kalimat berita (kalimat deklaratif) tentang sikap ilmiah yang diambil terdapat masalah yang hendak diteliti.
5        Metode Penelitian
Pasal metode penelitian memuat hal-hal sebagai berikut:
  1. Pendekatan dan bentuk/cara yang dipakai untuk meneliti.
  2. Penjelasan tentang populasi serta rancangan teknik pengambilan sampel yang akan digunakan dalam penelitian.
  3. Metode pengumpulan data dan alat pengambil data yang akan digunakan.
  4. Bahan-bahan yang akan dipakai, kalau ada.
  5. Alat-alat perlengkapan yang akan dipakai, kalau ada.
  6. Teknik atau model analisis yang akan dipakai.
  7. Rancangan aturan-aturan untuk menerima atau menolak hipotesis.
6        Jadwal Penelitian
Jadwal penelitian dibuat secara cermat, dengan mempertimbangkan kelayakannya. Jadwal penelitian menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
  1. Tahap-tahap penelitian yang akan dilakukan.
  2. Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan masing-masing tahap, dinyatakan dalam satuan bulan.
  3. Rincian kegiatan untuk tahap masing-masing.
  1. Bagian Akhir
  1. Daftar Pustaka
            Penulisan daftar pustaka didasarkan atas pustaka yang telah dijadikan sumber dalam penyusunan rancangan usulan penelitian. Tujuan utama penyajian daftar pustaka adalah memberi informasi mengenai bagaimana orang dapat dengan mudah menemukan sumber yang disebutkan dalam rancangan usulan penelitian. Hal-hal yang perlu disebutkan dalam daftar pustaka adalah seperti disebutkan dibawah ini :
a.    Untuk buku :
  1. Nama penulis
  2. Tahun penerbitan
  3. Judul buku
  4. Nama penerbit
  5. Tempat penerbitan.
b.    Untuk jurnal :
  1. Nama penulis
  2. Tahun penerbitan
  3. Judul tulisan
  4. Nama jurnal
  5. Jilid ( dan nomor )
  6. Halaman.
c.    Untuk sumber pustaka lain dapat digunakan pedoman yang lazim.
d.   Cara menulis pustaka dan artikel sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Daftar Riwayat Hidup
            Daftar riwayat hidup (bio-data, curriculum vitae) penyusun rancangan usulan penelitian memuat hal-hal sebagai berikut :
  1. Nama lengkap dan derajat akademik
  2. Tempat dan tanggal lahir
  3. Pangkat dan jabatan
  4. Riwayat pendidikan tinggi
  5. Karya ilmiah
  6. Pertemuan ilmiah yang dihadiri dan
  7. Penghargaan ilmiah, bila ada.
Sumber :

Bahasa Indonesia tugas ke-5

Format Makalah Ilmiah
            Skripsi, paper/makalah, laporan penelitian, dan lain sebagainya, memiliki format penulisan tertentu untuk bisa disebut sebagai sebuah karya ilmiah. Uraian di bawah ini membahas format penulisan karya ilmiah berupa skripsi pada Program S-1 Pemerintahan Integratif. Namun beberapa poin penting dalam format penulisan dimaksud bisa dipakai sebagai acuan dalam penulisan karya ilmiah selain skripsi, seperti paper/makalah, artikel dalam jurnal ilmiah, dan lain sebagainya.
      A.    Bahan dan Ukuran Kertas
Bahan dan ukuran kertas yang dipakai dalam sebuah karya ilmiah adalah sebagai berikut:
·         Ukuran kertas: A4 (21 x 29,7 cm).
·         Jenis kertas: HVS 80 gram.
·         Kertas doorslag berwarna (sesuai dengan warna yang telah ditentukan) dengan lambang Universitas Mulawarman sebagai pembatas.

      B.     Pengetikan
Ketentuan-ketentuan dalam pengetikan sebuah karya ilmiah dirinci sebagai berikut:
1.      Menggunakan software pengolah kata dengan flatform Windows, seperti MS Word, Excel, dan lain-lain.
2.      Jenis huruf yang digunakan adalah Times New Roman dengan ukuran 12 kecuali untuk:
·         Halaman judul sampul/luar (hard cover) dan halaman judul dalam (soft cover), yang menggunakan huruf tegak (kecuali istilah asing) dan dicetak tebal (bold) dengan ukuran font mulai 12 sampai 16 (disesuaikan dengan panjang judul, lihat Lampiran).
·         Catatan kaki (footnotes), yang menggunakan font ukuran 10.
·         Huruf tebal (bold) digunakan untuk judul dan sub-judul (sub-bab, sub sub-bab), memberi penekanan, pembedaan, dan sejenisnya.
·         Huruf miring (italic) digunakan untuk istilah dalam bahasa asing atau bahasa daerah, memberi penekanan, pembedaan (termasuk pembedaan sub-judul yang hirarkhinya tidak setingkat), dan sejenisnya. Judul sub sub-sub-bab dibuat dengan mengkombinasikan huruf miring dan huruf tebal (italic-bold atau bold-italic). Judul sub sub-sub-sub-bab dan seterusnya dibuat dengan huruf miring biasa
Batas tepi (margin):
·         Tepi atas : 4 cm
·         Tepi bawah : 3 cm
·         Tepi kiri : 4 cm
·         Tepi kanan : 3 cm
Sela ketukan (indensi) selebar 1 cm. Indensi Tab dipakai pada baris pertama alinea baru. Indensi gantung digunakan untuk daftar pustaka.
           A      Spasi bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir:

a.       Bagian awal dari karya ilmiah termasuk di dalamnya adalah
halaman judul, halaman pengesahan, halaman pernyataan, abstrak,riwayat hidup, kata pengantar, daftar isi, daftar tabel, daftar gambar dan daftar lampiran. Spasi yang digunakan adalah:
1)      Pernyataan ditulis dengan spasi tunggal (lihat Lampiran).
2)      Riwayat Hidup dan Kata Pengantar ditulis dengan spasi ganda.
3)      Abstrak, antara 150-250 kata (dalam satu halaman) ditulis dengan menggunakan spasi tunggal (lihat Lampiran).
4)      Daftar Isi, Daftar Tabel, Daftar Gambar, Daftar Lampiran disusun dengan menggunakan spasi tunggal (lihat Lampiran).
5)      Lainnya, lihat Lampiran.
a.       Bagian isi karya ilmiah meliputi Bab I sampai BAB V, disusun dengan menggunakan spasi ganda.
b.      Bagian akhir karya ilmiah terdiri dari Daftar Pustaka, yang daftar referensinya memakai spasi tunggal dan indensi gantung (jarak antar referensi dengan spasi ganda), dan Lampiran yang ditulis dengan spasi tunggal atau disesuaikan dengan bentuk/jenis lampiran.
6)      Judul karya ilmiah, bab, sub bab, dan lain sebagainya:
a.       Judul karya ilmiah dan bab, diketik dengan huruf besar/kapital, dicetak tebal, tanpa singkatan (kecuali yang berlaku umum seperti PT., CV.), posisinya di tengah halaman, dan tanpa diakhiri tanda titik. Perkecualiannya adalah judul pada halaman Persetujuan Seminar dan Pengesahan Skripsi (dengan huruf biasa, dicetak tebal).
b.      Judul sub-bab diketik sejajar dengan batas tepi (margin) sebelah kiri dengan menggunakan huruf A, B, C, dan seterusnya. Huruf pertama setiap kata dimulai dengan huruf besar (Title Case) kecuali kata penghubung dan kata depan, tanpa diakhiri titik. Judul sub-bab dicetak dengan huruf tebal (bold).
c.       Judul sub sub-bab dimulai dengan angka 1, 2, 3 dan seterusnya. Huruf pertama setiap kata dimulai dengan huruf besar (Title Case) kecuali kata penghubung dan kata depan, tanpa diakhiri titik.
Sumber  :


Minggu, 08 November 2015

Bahasa Indonesia 2 Tugas ke-4

                Laporan ilmiah merupakan laporan dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh seorang peneliti dengan mengguanakan gaya bahasa yang digunakan disesuaikan dengan jenis sasaran peneliti yaitu sesame kolega ilmuan,kepada para pembuat keputusan, ataupun kepada masyarakat umum,serta berfungsi sebagai alat komunikasi antara peneliti dengan pembaca.
Laporan suatu kegiatan penelitian memuat berbagai aspek yang dapat member gambaran kepada orang lain tentang seluruh kegiatan, langkah, metode, tekhnik maupun hasil dari penelitian tersebut (Notoatmodjo, 2005).
Menurut Nazir, 2005, Laporan ilmiah harus berisi hal- hal berikut:
  1. Pernyataan tentang masalah yang ingin dipecahkan dalam penelitian tersebut
  2. Prosedur penelitian, yang mencakup desain penelitian, metode ekperimental yang dipilih, semple yang ditarik, teknik pengumpulan data, serta metode- metode statistik yang digunakan, baik dalam kegiatan pengumpulan data ataupun dalam analisis.
  3. Hasil penelitian dan penemuan- penemuan
  4. Implikasi yang dapat  ditarik  dari penelitian tersebut
Jenis-jenis Laporan Ilmiah

Dari beberapa sumber yang ada, terdapat 3(tiga) jenis Laporan Ilmiah yaitu sebagai berikut :
a)      Laporan Lengkap (Monograf)
Menjelaskan proses penelitian secara menyeluruh.
Teknik penyajian sesuai dengan aturan (kesepakatan) golongan profesi dalam bidang ilmu yang bersangkutan.
Menjelaskan hal-hal yang sebenarnya yang terjadi pada setiap tingkat analisis.
Menjelaskan (juga) kegagalan yang dialami,di samping keberhasilan yang dicapai.
Organisasi laporan harus disusun secara sistamatis (misalnya :judul bab,subbab dan seterusnya,haruslah padat dan jelas).
b)      Artikel Ilmiah
Artikel ilmiah biasanya merupakan perasan dari laporan lengkap.
Isi artikel ilmiah harus difokuskan kepada masalah penelitian tunggal yang obyektif.
Artikel ilmiah merupakan pemantapan informasi tentang materi-materi yang terdapat dalam laporan lengkap.
c)      Laporan Ringkas
Laporan ringkas adalah penulisan kembali isi laporan atau artikel dalam bentuk yang lebih mudah dimengerti dengan bahasa yang tidak terlalu teknis (untuk konsumsi masyarakat umum).
Ciri - Ciri Laporan yang baik
  1. Laporan yang baik mendukung beberapa hal antara lain:
  2. Penggunaan bahasa yang ilmiah (baku).
  3. Dalam penulisan laporan hanya menerima tulisan dengan jenis perintah bukan tanya.
  4. Laporan disertakan dengan identifikasi masalah
  5. Data yang lengkap sebagai pendukung laporan
  6. Adanya kesimpulan dan saran
  7. Laporan dibuat menarik dan juga interaktif
Sumber :


Bahasa Indonesia 2 tugas ke-3

PENYUSUNAN SINTESIS
A.      Pengertian Penyusunan Sintesis.
            Sintesis diartikan sebagai komposisi atau kombinasi bagian-bagian atau elemen-elemen yang membentuk satu kesatuan. Selain itu, sintesis juga diartikan sebagai  kombinasi konsep yang berlainan menjadi satu secara koheren , dan  penalaran  induktif  atau  kombinasi  dialektika  dari  tesis  dan antitesis untuk memperoleh  kebenaran yang lebih tinggi.  Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2003) sintesis diartikan sebagai “paduan berbagai pengertian atau hal sehingga merupakan kesatuan yang selaras atau penentuan hukum yang umum berdasarkan hukum yang khusus.” Pengertian ini sejalan dengan pendapat Kattsoff (1986) yang menyatakan bahwa maksud sintesis yang utama adalah mengumpulkan semua  pengetahuan yang dapat diperoleh untuk menyusun suatu pandangan dunia.
B.      Cara Membuat Sintesis Tulisan
Sejumlah syarat yang harus diperhatikan oleh penulis dalam membuat sintesis, diantaranya :
1.      Penulis harus bersikap objektif dan kritis atas teks yang digunakannya.
2.      Bersikap kritis atas sumber yang dibacanya.
3.      Sudut pandang penulis harus tajam.
4.      Penulis harus dapat mencari kaitan antara satu sumber dengan sumber lainnya, dan
5.      Penulis harus menekankan pada bagian sumber yang diperlukannya.

C.      Cara Membuat Tulisan Dari Bahan Bacaan Yang Beragam
            Sebuah keterampilan. Tidak semua orang mampu dengan cermat dan tepat membuat tulisan dari bahan bacaan yang dibacanya. menggariskan cara yang berbeda  dan kita dapat mengubah produk data anda untuk mengoptimalkan pengungkapan, Sering kali ini memerlukan produk informasi lebih dari yang kita sediakan. Masing-masing laporan berlaku untuk jumlah produk yang tercantum.
Sumber :


Senin, 19 Oktober 2015

bahasa indonesia 2 tugas ke-2

PENGERTIAN METODE ILMIAH
Secara umum dan keseluruhan metode ilmiah atau proses ilmiah merupakan proses keilmuan untuk memperoleh pengetahuan secara sistematis berdasarkan bukti fisis. Ilmuwan melakukan pengamatan serta membentuk hipotesis dalam usahanya untuk menjelaskan fenomena alam. Prediksi yang dibuat berdasarkan hipotesis tersebut diuji dengan melakukan eksperimen. Jika suatu hipotesis lolos uji berkali-kali, hipotesis tersebut dapat menjadi suatu teori ilmiah.
Bagaimana menurut para ahli? Ini adalah beberapa pendapat para ahli diantaranya:
·         Menurut Almadk (1939),” metode ilmiah adalah cara menerapkan prinsip-prinsip logis terhadap penemuan, pengesahan dan penjelasan kebenaran.
·         Sedangkan Ostle (1975) berpendapat bahwa metode ilmiah adalah pengejaran terhadap sesuatu untuk memperoleh sesuatu interelasi

SIKAP ILMIAH
Istilah sikap dalam bahasa Inggris disebut “Attitude” sedangkan istilah attitude sendiri berasal dari bahasa latin yakni “Aptus” yang berarti keadaan siap secara mental yang bersifat untuk melakukan kegiatan. Triandis mendefenisikan sikap sebagai : “ An attitude ia an idea charged with emotion which predis poses a class of actions to aparcitular class of social situation” .
Rumusan di atas diartikan bahwa sikap mengandung tiga komponen yaitu komponen kognitif, komponen afektif dan komponen tingkah laku. Sikap selalu berkenaan dengan suatu obyek dan sikap terhadap obyek ini disertai dengan perasaan positif atau negatif. Secara umum dapat disimpulkan bahwa sikap adalah suatu kesiapan yang senantiasa cenderung untuk berprilaku atau bereaksi dengan cara tertentu bilamana diperhadapkan dengan suatu masalah atau obyek.
Menurut Baharuddin (1982:34) mengemukakan bahwa :”Sikap ilmiah pada dasarnya adalah sikap yang diperlihatkan oleh para Ilmuwan saat mereka melakukan kegiatan sebagai seorang ilmuwan. Dengan perkataan lain kecendrungan individu untuk bertindak atau berprilaku dalam memecahkan suatu masalah secara sistematis melalui langkah-langkah ilmiah.

Beberapa sikap ilmiah dikemukakan oleh Mukayat Brotowidjoyo (1985 :31-34) yang biasa dilakukan para ahli dalam menyelesaikan masalah berdasarkan metode ilmiah, antara lain :
1.     Rasa Ingin Tahu
Rasa ingin tahu merupakan awal atau dasar untuk melakukan penelitian-penelitian demi mendapatka sesuatu yang baru.
2.     Jujur
Dalam melakukan penelitian, seorangsainstis harus bersikap jujur, artinya selalu menerima kenyataan dari hasil penelitiannya dan tidak mengada-ada serta tidak boleh mengubah data hasil penelitiannya.
3.     Tekun
Tekun berarti tidak mudah putus asa. Dalam melakukan penelitian terhadap suatu masalah tidak boleh mudah putus asa. Seringkali dalam membuktikan suatu masalah, penelitian harus diulang-ulang untuk mendapatkan data yang akurat. Dengan data yang akurat maka kesimpulan yang didapat juga lebih akurat.
4.     Teliti
Teliti artinya bertindak hati-hati, tidak ceroboh. Dengan tindakan yang teliti dalam melakukan penelitian, akan mengurangi kesalahan-kesalahan sehingga menghasilkan data yang baik.
5.     Objektif
Objektif artinya sesuai dengan fakta yang ada. Artinya, hasil penelitian tidak boleh dipengaruhi perasaan pribadi. Semua yang dikemukakan harus berdasarkan fakta yang diperoleh. Sikap objektif didukung dengan sikap terbuka artinya mau menerima pendapat yang benar dari orang lain.
6.     Terbuka Menerima Pendapat Yang Benar
Artinya bahwa kita tidak boleh mengklaim diri kita yang paling benar atau paling
hebat. Kalau ada pendapat lain yang lebih benar/tepat, kita harus menerimanya.

Sumber :


Sabtu, 10 Oktober 2015

Tugas Softskill Bahasa Indonesia 2 tugas ke-1

Proporsisi
            Proposisi berarti data yang dapat dipercaya, disangsikan, disangkal, atau dibuktikan benar-tidaknya. Agar pembaca dapat menerima data secara benar maka data ini harus dirumuskan dalam kalimat berita yang netral. Proposisi ini terbangun karena adanya unsur yang disebut term. Term adalah kata atau kelompok kata yang dapat dijadikan subjek atau predikat dalam sebuah kalimat proposisi. Dengan demikian, proposisi adalah pernyataan tentang hubungan yang terdapat dalam subjek dan predikat.
Kalimat “Semua kaca bisa pecah” adalah sebuah bentuk proposisi, sedang kalimat“Semua kaca” dan “bisa pecah” adalah term.
Ø  Jenis-jenis Proposisi   
1.      Berdasarkan bentuk: Tunggal dan majemuk.
            Proposisi adalah pernyataan hubungan antara dua term. Jika proposisi hanya mengandung satu pernyataan, dinamai proposisi tunggal. Umpamanya: Semua manusia adalah mortal dan Sebagian manusia adalah tidak bijaksana.
            Jika proposisi mengandung lebih dari satu pernyataan, dinamai proposisi majemuk. Umpamanya: Mohammad Yamin adalah seorang ahli hukum dan sastrawan kenamaan. Proposisi ini sama dengan dua buah proposisi, yaitu: Mohammad Yamin adalah seorang ahli hukum dan Mohammad Yamin adalah seorang sastrawan kenamaan.
            Dengan demikian proposisi majemuk adalah proposisi yang terdiri lebih dari proposisi tunggal. Proposisi majemuk dibagi lagi atas majemuk kopulatif dan majemuk remotif.
2.      Berdasarkan Hubungan : Kategorial dan Kondisional
Proposisi Kategorial adalah proposisi dimana hubungan antara subyek dan predikatnya mempunyai syarat apapun. Contoh : Semua Perempuan di indonesia akan mengalami Menstruasi.
Setiap mengendarai mobil harus memakai seftybeld.
Proposisi kondisional adalah proposisi dimana hubungan antara subjek dan predikat membutuhkan syarat tertentu.
Contoh : Jika yogi lulus UN maka saya akan berikan hadiah.
Jika saya lulus penelitian ilmiah maka saya akan mengadakan syukuran.
3.      Berdasarkan kualitas: Afirmatif dan negatif.
            Proposisi afirmatif adalah yang kopulanya membenarkan adanya persesuaian antara subyek dan predikat. Misalnya: Manusia adalah mortal dan sebagian manusia tidaklah bijaksana.
Proposisi negatif adalah yang kopulanya menyatakan bahwa antara subyek dan predikat tidak ada hubungan. Misalnya: Semua gajah tidaklah semut dan semua manusia tidaklah bijaksana.
Dalam proposisi afirmatif, kopula selalu bersifat membenarkan, sedangkan dalam proposisi negatif, kopula mempunyai tanda negatif.
Dalam hal ini, anteseden tidak mempengaruhi sifat proposisi karena hanya mengandung syarat dan bukan menyatakan penghubungnnya. Untuk dikatakan hipotesis pun dalam hal ini tergantung pada sifat konsekuennya. Misalnya, jika konsekuen afirmatif, maka menjadi hipotesis. Umpanya:
Proposisi hipotesis afirmatif: Jika ia datang, saya akan pergi dan jika ia datang, saya akan pergi juga.
Proposisi hipotesis negatif: Jika ia pergi, saya tidak akan datang dan jika tidak turun hujan, sawah tidak akan jadi.
4.      Berdasarkan Kuantitas : Universal dan Khusus
            Berdasarkan kuantitasnya, proposisi dapat dibedakan ke dalam proposisi universal dan proposisi khusus. Pada proposisi universal, predikat membenarkan atau mengingkari seluruh subjek, yang perlu digarisbawahi di sini adalah kata seluruh tersebut, contohnya adalah kalimat “Semua yang belajar di perguruan tinggi adalah Mahasiswa.”. Kemudian pada proposisi khusus, predikat membenarkan atau mengingkari sebagian subjek, yang perlu digarisbawahi adalah kata sebagian tersebut, contohnya adalah kalimat “tidak satupun binatang di Taman Safati dibiarkan kelaparan.”
Ada beberapa kata-kata yang menjadi penanda sebuah proposisi universal, antara lain:
1)      Universal positif, semua, setiap, masing-masing, apapun
2)      Universal negatif, tidak satupun, tidak sedikitpun, tak seorangpun.
Sedang untuk proposisi khusus kata-kata yang menjadi penandanya antara lain:
1)      Universal positif, sebagian, beberapa, sering, kadang-kadang.
2)      Universal negatif, tidak semua, tidak seluruhnya.

5.      Berdasarkan isi (Import): Verbal dan real.
            Predikat proposisi verbal hanya menyatakan konotasi atau bagian dari konotasi subyek. Misalnya: Semua manusia adalah rasional.
            Predikat proposisi real hanya mengemukakan keterangan-keterangan tambahan berupa uraian konotasi subyek yang belum dikemukakan. Misalnya: Manusia adalah binatang yang berbudi.
Sumber

Kamis, 04 Juni 2015

Perlindungan Konsumen di Indonesia

        Tugas Utama 4    
Meningkatnya perekonomian pada saat sekarang ini, konsumen sebagai pengguna barang atau jasa sering menjadi objek aktivitas bisnis untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Kondisi konsumen yang banyak dirugikan memerlukan peningkatan upaya untuk melindunginya, sehingga hak-haknya dapat ditegakkan. Oleh karena itu, diperlukan perundang-undangan yang dapat melindungi konsumen. Permasalahan perlindungan konsumen ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan.
            Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen, baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung. Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitas dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya.
            Rendahnya tingkat kesadaran dan pendidikan hukum menambah lemahnya posisi konsumen. Untuk itu pemerintah mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pemberlakuan undang-undang ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi konsumen dan lembaga perlindungan konsumen untuk memberdayakan dan melindungi kepentingan konsumen, serta membuat pelaku usaha lebih bertanggung jawab.
            Perlindungan konsumen itu sendiri adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen dilindungi dari setiap tindakan produsen barang atau jasa, importer, distributor penjual dan setiap pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang atau jasa, yang pada umumnya disebut dengan nama pelaku usaha.
Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
  1. Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
  1. Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.
Tujuan perlindungan konsumen diantaranya adalah :
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha. Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Asas-asas dalam perlindungan konsumen yaitu :
1        Asas Manfaat.
Untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2        Asas Keadilan.
Agar partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3        Asas Keseimbangan.
Untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil atau pun spiritual.
4        Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan.
5        Asas Kepastian Hukum.
Agar baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum. Sebelum terbentuknya undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini, telah ada beberapa undang-undang yang materinya lebih khusus dalam melindungi kepentingan konsumen dalam satu hal, seperti undang-undang yang mengatur mengenai hak-hak atas kekayaan intelektual yaitu tentang Paten, Merek dan Hak Cipta. Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual tidak diatur dalam undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang yang khusus antara lain undang-undang tentang Paten dan Merek.
Undang-undang Perlindungan Konsumen merupakan aturan yang umum, oleh karenanya apabila telah ada aturan yang khusus mengenai suatu hal misalnya undang-undang yang khusus mengatur tentang perbankan yang mencakup aturan tentang perlindungan konsumen bidang perbankan maka undang-undang perbankanlah yang digunakan.

Kesimpulan dan saran
            Rendahnya tingkat kesadaran dan pendidikan hukum menambah lemahnya posisi konsumen. konsumen sebagai pengguna barang atau jasa sering menjadi objek aktivitas bisnis untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Oleh karena itu, diperlukan perundang-undangan yang dapat melindungi konsumen. Permasalahan perlindungan konsumen ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan.
            Kesadaran konsumen bahwa mereka memiliki hak dan kewajiban serta perlindungan hukum atas mereka harus diberdayakan dengan meningkatkan kualitas pendidikan yang layakatas mereka, mengingat faktor utama perlakuan yang semena-mena oleh produsen kepada konsumen adalah kurangnya kesadaran serta pengetahuan konsumen akan hak-hak serta kewajiban mereka. Pemerintah sebagai perancang, pelaksana serta pengawas atas jalannya hukum dan UU tentang perlindungan konsumen harus benar-benar memperhatikan fenomena-fenomena yang terjadi pada kegiatan produksi dan konsumsi dewasa ini agar tujuan para produsen untuk mencari laba/keuntungan berjalan dengan lancar tanpa ada pihak yang dirugikan, demikian juga dengan konsumen yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan kepuasan jangan sampai mereka dirugikan karenakesalahan yang diakibatkan dari proses produksi yang tidak sesuai dengan setandar berproduksi yang sudah tertera dalam hukum dan UU yang telah dibuat oleh pemerintah.
Sumber :