Laman

Selasa, 28 April 2015

Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum dan Realitas

Latar belakang


Permasalahan yang terjadi dalam masyarakat menjadi sangat kompleks. Dalam setiap kedudukan yang sangat dibutuhkan oleh setiap Negara  menginginkan kelancaran jalannya proses perekonomian. Dengan adanya aspek hukum dalam ekonomi yang mengatur setiap jalannya ekonomi, akan memperlancar dan mengatur perekonomian dengan aturan-aturan yang telah ditentukan. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan lainnya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Dalam kenyataannya masih banyak orang yang melanggar dan tidak mentaati peraturan yang sudah ditentukan dan dibuat berdasarkan kesepakatan. Disinilah sebenarnya bagaimana aturan dalam ekonomi itu harus di laksanakan.

Ø  Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum

Dalam kegiatan ekonomi hukum sangat diperlukan. Undang-Undang dasar negara modern skarang ini cenderung tidak hanya terbatas sebagai dokumen politik, tetapi juga dokumen ekonomi yang mempengaruhi perkembangan perekonomian suatu negara. Karena itu, konstitusi modern dapat dilihat sebagai konstitusi politik, sosial, ataupun sebagai ekonomi. Konstitusi ekonomi secara lansung disebut konstitusi ekonomi adalah kosntitusi yang mengatur mengenai pilihan-pilihan kebijakan ekonomi dan anutan prinsip-prinsip tertentu di bidang hak-hak ekonomi (economic rights). Jika corak konstitusi tersebut diukur dari ketentuan-ketentuan mengeanai kebijakan perekonomian seperti yang diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, maka dapat dikatakan bahwa UUD 1945 merupakan satu-satunya dokumen hukum Indonesia yang dapat disebut sebagai konstitusi ekonomi.
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama beradasarkan atas asas kekeluargaan. cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia ialah sistem ekonomi pancasila. Menurut Mubyarto, ciri-ciri sistem ekonomi pancasila adalah sebagai berikut:
  1. Roda kegiatan ekonomi digerakkan oleh ransangan-ransangan ekonomi, sosial dan moral.
  2. Ada tekad kuat seluruh bangsa untuk mewujudkan kemerataan sosial.
  3. Ada nasionalisasi ekonomi.
  4. Koperasi merupakan sokoguru ekonomi nasional.
  5. Ada keseimbangan yang selaras, serasi, dan seimbang dari perencanaan ekonomi dan pelaksanaannya didaerah.
Dalam model pembangunan ekonomi yang menempatkan manusia sebagai titik sentralnya, sasaran penciptaan peluang kerja dan partisipasi rakyat dalam arti seluas-luasnya perlu mendapatkan perhatian utama. Ini berarti bahwa dalam penyusunan rencana-rencana pembangunan, setiap kebijakan, program, proyek-proyeknya berisi komponen-komponen kuantitatif dalam sasaran-sasaran peluang kerja, peluang berusaha dan partisipasi rakyat tersebut, lengkap dengan tolak ukur dan cara-cara menilainya.

Ø  Ekonomi Indonesia dalam Realita

            Era Orde Baru (orba) sampai pertengahan tahun 1997, perkembangan perekonomian Indonesia secara keseluruhan terlihat mengesankan. Secara umum, indicator makroekonomi menunjukkan perkembangan angka dan kondisi mutakhir yang sangat baik. Indicator seperti pertumbuhan ekonomi, angka inflasi, nilai tukar rupiah, cadangan devisa dan neraca pembayaran. Keadaan itu kemudian berubah secara drastis hanya dalam waktu setahun, mulai pertengahan tahun 1997 hingga tahun 1998. Perkembangan indikator makroekonomi berbalik arah, menjadi amat buruk. Nilai tukar rupiah merosot sangat tajam, pertumbuhan ekonomi menjadi negatif, inflasi sangat tinggi, neraca pembayaran mengalami defisit yang besar, serta cadangan devisa terkuras hamper habis.  Upaya memulihkan kondisi ekonomi kemudian dilakukan oleh pemerintahan pasca Soeharto, dengan bantuan dana dan “bantuan teknis” dari International Monetary Funds (IMF). Pemerintahan pasca Soeharto, terutama era Habibie, menjalankan program stabilisasi makroekonomi melalui kebijakan moneter dan fiskal.  
Perbaikan ekonomi di Indonesia merupakan mimpi di setiap orang kecuali orang-orang yang hanya mementingkan dirinya sendiri. Kita tidak bisa langsung asal masuk ke dalam sistem tanpa adanya pemahaman di dalamnya. Karena keberhasilan perubahan itu di tunjang oleh orang yang tepat pada posisi yang tepat.

Kesimpulan

            Ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan. Dengan adanya aspek hukum dalam ekonomi yang mengatur setiap jalannya ekonomi, akan memperlancar dan mengatur perekonomian dengan aturan-aturan yang telah ditentukan. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan lainnya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Dalam kenyataannya masih banyak orang yang melanggar dan tidak mentaati peraturan yang sudah ditentukan dan dibuat berdasarkan kesepakatan. Disinilah sebenarnya bagaimana aturan dalam ekonomi itu harus di laksanakan.


Sumber : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar