Latar
belakang
Permasalahan
yang terjadi dalam masyarakat menjadi sangat kompleks. Dalam setiap
kedudukan yang sangat dibutuhkan oleh setiap Negara menginginkan kelancaran jalannya proses
perekonomian. Dengan adanya aspek hukum dalam ekonomi yang mengatur setiap
jalannya ekonomi, akan memperlancar dan mengatur perekonomian dengan
aturan-aturan yang telah ditentukan. Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan lainnya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat. Dalam kenyataannya masih banyak orang yang melanggar
dan tidak mentaati peraturan yang sudah ditentukan dan dibuat berdasarkan
kesepakatan. Disinilah sebenarnya bagaimana aturan dalam ekonomi itu
harus di laksanakan.
Ø
Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum
Dalam kegiatan ekonomi hukum sangat
diperlukan. Undang-Undang dasar negara
modern skarang ini cenderung tidak hanya terbatas sebagai dokumen
politik, tetapi juga dokumen ekonomi yang mempengaruhi perkembangan
perekonomian suatu negara. Karena itu, konstitusi modern dapat dilihat sebagai
konstitusi politik, sosial, ataupun sebagai ekonomi. Konstitusi ekonomi secara lansung disebut
konstitusi ekonomi adalah kosntitusi yang mengatur mengenai pilihan-pilihan
kebijakan ekonomi dan anutan prinsip-prinsip tertentu di bidang hak-hak ekonomi
(economic rights). Jika corak konstitusi tersebut diukur dari
ketentuan-ketentuan mengeanai kebijakan perekonomian seperti yang diatur dalam
Pasal 33 UUD 1945, maka dapat dikatakan bahwa UUD 1945 merupakan satu-satunya
dokumen hukum Indonesia yang dapat disebut sebagai konstitusi ekonomi.
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
beradasarkan atas asas kekeluargaan. cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia ialah sistem ekonomi pancasila. Menurut Mubyarto, ciri-ciri sistem ekonomi pancasila adalah sebagai berikut:
- Roda kegiatan ekonomi digerakkan oleh ransangan-ransangan ekonomi, sosial dan moral.
- Ada tekad kuat seluruh bangsa untuk mewujudkan kemerataan sosial.
- Ada nasionalisasi ekonomi.
- Koperasi merupakan sokoguru ekonomi nasional.
- Ada keseimbangan yang selaras, serasi, dan seimbang dari perencanaan ekonomi dan pelaksanaannya didaerah.
Dalam model pembangunan ekonomi yang menempatkan manusia
sebagai titik sentralnya, sasaran penciptaan peluang kerja dan partisipasi
rakyat dalam arti seluas-luasnya perlu mendapatkan perhatian utama. Ini berarti
bahwa dalam penyusunan rencana-rencana pembangunan, setiap kebijakan, program,
proyek-proyeknya berisi komponen-komponen kuantitatif dalam sasaran-sasaran
peluang kerja, peluang berusaha dan partisipasi rakyat tersebut, lengkap dengan
tolak ukur dan cara-cara menilainya.
Ø Ekonomi Indonesia dalam Realita
Era Orde Baru (orba) sampai
pertengahan tahun 1997, perkembangan perekonomian Indonesia secara keseluruhan
terlihat mengesankan. Secara umum, indicator makroekonomi menunjukkan
perkembangan angka dan kondisi mutakhir yang sangat baik. Indicator seperti pertumbuhan
ekonomi, angka inflasi, nilai tukar rupiah, cadangan devisa dan neraca
pembayaran. Keadaan itu kemudian berubah secara drastis hanya dalam waktu
setahun, mulai pertengahan tahun 1997 hingga tahun 1998. Perkembangan indikator
makroekonomi berbalik arah, menjadi amat buruk. Nilai tukar rupiah merosot sangat
tajam, pertumbuhan ekonomi menjadi negatif, inflasi sangat tinggi, neraca
pembayaran mengalami defisit yang besar, serta cadangan devisa terkuras hamper
habis. Upaya memulihkan kondisi ekonomi
kemudian dilakukan oleh pemerintahan pasca Soeharto, dengan bantuan dana dan
“bantuan teknis” dari International Monetary Funds (IMF).
Pemerintahan pasca Soeharto, terutama era Habibie, menjalankan program
stabilisasi makroekonomi melalui kebijakan moneter dan fiskal.
Perbaikan
ekonomi di Indonesia merupakan mimpi di setiap orang kecuali orang-orang yang
hanya mementingkan dirinya sendiri. Kita tidak bisa langsung asal masuk ke
dalam sistem tanpa adanya pemahaman di dalamnya. Karena keberhasilan perubahan
itu di tunjang oleh orang yang tepat pada posisi yang tepat.
Kesimpulan
Ekonomi merupakan tujuan masyarakat
untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan. Dengan adanya aspek hukum dalam
ekonomi yang mengatur setiap jalannya ekonomi, akan memperlancar dan mengatur
perekonomian dengan aturan-aturan yang telah ditentukan. Hukum ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan lainnya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat. Dalam kenyataannya masih banyak orang yang melanggar dan tidak mentaati
peraturan yang sudah ditentukan dan dibuat berdasarkan kesepakatan. Disinilah
sebenarnya bagaimana aturan dalam ekonomi itu harus di laksanakan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar