1. Bentuk Yuridis Perusahaan
1.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemimpin perusahaan itu
sendiri. Maksudnya orang yang mendirikan perusahaan sekaligus memimpin
perusahaannya. Disini pemimpin memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap
utang-utang, dan memiliki kekuasaan penuh untuk mengelola maupun mengendalikan
perusahaannya.
2. Firma
Berasal dari Bahasa Belanda venootschap onder firma yang
secara harfiah berarti perserikatan dagang antar perusahaan. Firma (FA) adalah
bentuk persekutuan yang didirikan dua orang atau lebih dengan memakai nama
bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang atau lebih yang memberikan
kekayaan pribadinya masing-masing untuk modal perusahaannya sesuai dengan akta
perusahaan.
3. Perseroan
Komanditer
Perseroan komanditer (Commanditaire Venootshap) atau yang biasa
disebut CV, merupakan badan usaha yang umum digunakan oleh pelaku usaha bisnis
kecil maupun menengah (UKM) yang ada Indonesia dan ada juga golongan besar yang
mendirikan CV. CV bukanlah badan hukum seperti PT, karena tidak ada
undang-undang yang secara khusus mengatur perseroan ini. Perbedaan mendasarnya
adalah dari modalnya, dalam CV tidak disebutkan modal perusahaan dalam
akta perusahaan, tidak seperti PT. CV harus membuat kesepakatan tersendiri atau
catatan terpisah mengenai modal yang disetorkan ke CV tersebut. Keuntungan
membuka CV, yaitu :
·
Proses
pendirian relatif lebih cepat dan mudah.
·
Tidak perlu
mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum & HAM RI maupun instalasi
lainnya.
·
Biaya yang
dibutuhkan lebih murah.
·
Bebas
menggunakan nama perusahaan tanpa ada persetujuan dari Menteri atau Instalasi
terkait.
·
Salah satu
pendiri berkeinginan untuk memilki tanggung jawab penuh dalam melaksanakan
kegiatan usahanya.
4. Perseroan
Terbatas
Perseroan terbatas (Naamloze Venootschap) atau biasa disebut dengan
PT, adalah badan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimiilkinya. Karena modalnya berupa
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, maka kepemilikan dapat berganti-ganti
tanpa adanya pembubaran perusahaan. Modal dalam perseroan terbatas tercantum
dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi
pemilik perusahaan, sehingga memiliki kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang akan menjadi tanda bukti kepemilikan.
Pemilik perusahaan memiliki kekuasaan terbatas tergantung dari seberapa besar
orang tersebut memiliki saham di perusahaan itu. Apabila utang perusahaan lebih
tinggi daripada keuntungannya, maka pemegang saham tidak memiliki tanggung
jawab dalam membayar utang tersebut. Apabila keuntungan perusahaan lebih tinggi
daripada utangnya, maka pemegang saham akan mendapat keuntungan yang disebut
dividen dan akan dibagi-bagikan sesuai dengan ketetapan yang telah disepakati.
Selain saham, modal dalam perseroan ini dapat berupa obligasi. Keuntungan yang
didapat dari kepemilikan obligasi ini adalah mendapatkan bunga tetap tanpa
melihat untung rugi perusahaan tersebut.
Pembagian
perseroan terbatas yaitu :
·
PT
Terbuka, merupakan perseroan yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui
pasar modal.
·
PT Tertutup,
merupakan perseroan yang modalnya dari kalangan tertentu.
·
PT Kosong,
merupakan perseroan yang sudah memilki izin usaha dan izin lainnya tetapi tidak
melakukan kegiatannya.
Keuntungan
mendirikan PT :
·
Kewajiban
terbatas.
·
Masa hidup
abadi.
·
Efisiensi
Manajemen.
Kelemahan
dalam mendirikan PT adalah kerumitan dalam hal perizinan dan organisasi.
5. BUMN
BUMN
merupakan badan usaha milik negara atau pemerintah. Ciri-ciri dari BUMN adalah
:
·
Penguasaan
badan perusahaan dimiliki oleh perusahaan.
·
Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun fungsional oleh pemerintah.
·
Kekuasaan
penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
·
Pemerintah
berwenang dalam menetapkan kebijakan yang berkaitan kegiatan usaha.
·
Semua risiko
yang terjadi merupakan tanggung jawab pemerintah seluruhnya.
·
Untuk
mengisi kas negara, karena merupakan pendapatan negara.
·
Agar
pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yangmenguasai hajat hidup orang banyak.
·
Pelayanan
kepada masyarakat.
·
Lembaga
ekonomi yang tidak mempunyai tujuan mencari keuntungan, tetapi memupuk
keuntungan.
·
Salah satu
stabilisator perekonomian negara.
·
Dapat meningkatkan
produktivitas, efektivitas, dan efisien serta prinsip-prinsip ekonomi.
·
Modal
seluruhnya dari negara dan dipisahkan dari kekayaan negara.
·
Peranan
pemerintah sebagai pemagang saham. Jika masyarakat yang memilki saham, maka
tidak kurang dari 49%, dan minimal negara negara memiliki saham 51%.
·
Pinjaman
dari pemerintah dalm bentuk obligasi.
·
Modal juga
didapat dari bantuan luar negeri.
·
Bila
mendapat keuntungan, maka keuntungan tersebut untuk kesejahteraan masyarakat.
·
Pinjaman
kepada bank maupun lembaga keuangan bukan bank.
Jenis-jenis
BUMN :
·
Perusahaan
Perseroan (Persero), adalah BUMN dalam bentuk PT dimana modal dan sahamnya
paling sedikit 51% dimiliki pemerintah, dan tujuannya mengejar keuntungan.
·
Perusahaan
Jawatan (Perjan), adalah salah satu bentuk BUMN yang modalnya berasal dari
negara.
·
Perusahaan
Umum (Perum), adalah Suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani
kepentingan umum dan sekaligus mencari keuntungan.
6. Koperasi
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan.
Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya yaitu :
·
Koperasi
Pembelian atau Pengadaan Konsumsi, adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir.
·
Koperasi
Penjualan atau Pemasaran, adalah koperasi yang menyelenggarakan distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ke tangan
konsumen.
·
Koperasi
Produksi, adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
menjadi pegawai atau karyawan.
·
Koperasi
Jasa, adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggotanya.
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerjanya, yaitu :
·
Kopersi
Primer, adalah koperasi yang memiliki anggotanya minimal 20 0rang perseorangan.
·
Koperasi
Sekunder, adalah koperasi yang terdiri dari gabungan koperasi-koperasi dan
cakupan daerahnya lebih besar daripada koperasi primer.
Jenis
Menurut Status Keanggotannya, yaitu ;
·
Koperasi
Produsen, adalah koperasi yang anggotanya produsen barang atau jasa dan
memiliki rumah tangga usaha.
·
Koperasi
Konsumen, adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
barang dan jasa yang ditawarkan oleh para pemasok di pasar.
2. Lembaga Keuangan
Di Indonesia
lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga Lembaga keuangan
bank, terdiri atas Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Sementara, lembaga keuangan non bank terdiri dari pasar uang dan valuta asing,
pasar modal, pegadaian koperasi, leasing,
modal ventura, asuransi, dana pensiun, modal ventura dan sebagainya.
-
Lembaga Keuangan
Bank
·
Bank Sentral merupakan
bank yang bertugas mengatur perbankan dan keuangan melalui kebijakan moneter.
Bank sentral merupakan bank pemerintah yang melaksanakan kebijakan perbankan
yang ditetapkan oleh pemerintah. Di Indonesia, masalah perbankan diatur di
dalam Undang-Undang.
·
Bank Umum merupakan
bank yang memiliki tugas memberikan pelayanan jasa perbankan terhadap
masyarakat. Tidak seperti bank sentral, bank umum memiliki tujuan profit, yakni
mencari keuntungan. Bank umum dapat didirikan oleh pemerintah maupun badan
swasta.
·
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melayani masyarakat di wilayah pedesaan atau
kecamatan. Pada dasarnya, BPR sama dengan bank umum, namun aspek layanannya
tidak seluas bank umum. Misalnya, BPR tidak boleh melayani giro dan kliring.
-
Lembaga Keuangan Bukan Bank
·
Pasar Modal merupakan
tempat pertemuan antara para pencari dana (emiten) dengan para investor. Di
dalam pasar uang, yang diperdagangkan adalah saham dan obligasi suatu
perusahaan. Pasar modal juga biasanya disebut sebagai bursa efek.
·
Pasar Uang atau Money Market adalah tempat memperoleh dana atau
investasi dana, sama seperti pasar modal. Namun, di pasar uang, jangka waktu
dari modal yang ditawarkan adalah jangka pendek.
·
Koperasi Simpan Pinjam merupakan badan usaha yang menyediakan layanan penyimpanan uang dan
peminjaman uang kepada para anggota yang membutuhkan dengan angsuran dan bunga
yang rendah.
·
Perusahaan Asuransi adalah badan usaha yang menyediakan jasa pertanggungan di mana setiap
nasabah wajib membayar premi dan mendapatkan tanggungan kerugian dalam keadaan
tertentu sesuai dengan perjanjian antara perusahaan asuransi dengan nasabahnya.
·
Pegadaian merupakan
perusahaan yang menyediakan layanan gadai di mana pegadaian menyediakan
pinjaman dengan jaminan barang berharga. Besar kecilnya pinjaman tergantung
dari nilai jaminan. Jika nilai jaminan besar, maka pegadaian juga bisa
memberikan pinjaman yang besar.
·
Perusahaan Leasing yakni perusahaan yang membiayai pembelian
barang-barang yang diinginkan nasabah, sebagai gantinya nasabah melunasi harga
barang beserta bunganya kepada perusahaan leasing.
·
Anjak Piutang yaitu
perusahaan yang mengambil alih kredit perusahaan yang bermasalah dengan cara
mengalihkannya pada perusahaan yang sanggup melunasinya.
·
Perusahaan Modal Ventura merupakan pembiayaan dari perusahaan yang
memiliki usaha yang resikonya tinggi. Perusahaan memberikan kredit tanpa
jaminan, namun mengharapkan keuntungan (profit) hasil usaha kelak.
·
Dana Pensiun adalah
perusahaan pengeloaan dana pensiun nasabah.
3.
Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
Dalam perkembanganya, perusahaan dapat melakukan kerja sama dan penggabungan dengan perusahaan lain atau berkembang sendiri dengan melakukan ekspansi usaha. Ada beberapa perusahaan yang menggabungkan diri yang kemudian menjadi perusahaan yang lebih besar atau perusahaan baru yang kuat dan kompetitif. Penggabungan perusahaan pada dasarnya dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut:
1. Terbatasnya kemampuan perusahaan-perusahaan kecil
2. Mengurangi persaingan dengan perusahaan-perusahaan sejenis
3. Untuk memperoleh bahan mentah dan bahan penolong lainnya dengan harga murah dan berkualitas tinggi
4. Agar lebih efektifnmencptakan teknik baru dalam menghasilkan suatu jenis barang.
Penggabungan beberapa perusahaan dapat vertical meupun horizontal. Penggabungan vertical adalah penggabungan beberapa perussahaan yang bekerja pada tingkat proses produksi barang berbeda-beda. Sedangkan kombinasi horizontal adalah penggabungan beberapa perusahaan yang bekerja pada tingkat yang sama dalam memproduksi barang.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar