Pengungkapan
(disclosure) didefinisikan sebagai
penyediaan sejumlah informasi yang dibutuhkan untuk pengoperasian secara
optimal pasar modal yang efisien. Pelaporan juga merupakan bagian integral dari
pelaporan keuangan dan langkah akhir dalam proses akuntansi yaitu penyajian
informasi dalam bentuk seperangkat penuh statemen keuangan. Evans (2003)
membatasi pengertian pengungkapan hanya pada hal-hal yang menyangkut pelaporan
keuangan. Pernyataan manajemen dalam surat kabar atau media masa lain serta
informasi diluar lingkup pelaporan keuangan tidak termasuk dalam pengertian
pengungkapan. Sementara itu, Wolk, Tearney, dan Dodd (2001) memasukkan pula
statemen keuangan segmental dan statemen yang merefleksi perubahan harga
sebagai bagian dari pengungkapan.
Pengungkapan
informasi dalam laporan tahunan dapat dibagi dua, yaitu pengungkapan sukarela
(voluntary disclosure) dan pengungkapan wajib (mandatory disclosure).
1. Pengungkapan
Sukarela (voluntary disclosure)
Salah
satu cara meningkatkan kredibilitas perusahaan adalah melalui pengungkapan
sukarela secara lebih luas untuk membantu investor dalam memahami strategi
bisnis manajemen. Pengungkapan Sukarela merupakan pengungkapan butir-butir yang
dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang
berlaku. Sedangkan dari sumber PSAK dapat disimpulkan bahwa informasi lain atau
informasi tambahan (telaahan keuangan yang menjelaskan karakteristik utama yang
mempengaruhi kinerja perusahaan, posisi keuangan perusahaan, kondisi
ketidakpastian, laporan mengenai lingkungan hidup, laporan nilai tambah) adalah
merupakan pengungkapan yang dianjurkan (tidak diharuskan) dan diperlukan dalam
rangka memberikan penyajian yang wajar dan relevan dengan kebutuhan pemakai.
Luas pengungkapan
mengalami perkembangan dari waktu ke waktu, dipengaruhi oleh perkembangan
ekonomi, sosial budaya suatu negara, teknologi informasi, kepemilikan
perusahaan dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga yang
berwenang. Ada tiga konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan, yaitu:
1. Adequate
disclosure (pengungkapan cukup.
2. Fair
disclosure (pengungkapan wajar)
3. Full
disclosure (pengungkapan penuh)
Beberapa studi menunjukkan bahwa manajer memiliki dorongan untuk mengungkapkan informasi secara sukarela. Manfaat dari pengungkapan sukarela adalah biaya transaksi yang lebih rendah dalam memperdagangkan surat berharga yang dikeluarkan, minat para analis keuangan dan investor terhadap perusahaan yang semakin besar, likuiditas saham yang meningkat, dan biaya modal yang lebih rendah. Dalam laporan terakhir, Badan Standar Akuntansi Keuangan (FASB) menjelaskan sebuah proyek FASB mengenai pelaporan bisnis yang mendukung pandangan bahwa perusahaan akan mendapatkan manfaat pasar modal dengan meningkatkan pengungkapan sukarelanya.
2. Pengungkapan
Wajib (mandatory disclosure)
Pengungkapan
wajib merupakan pengungkapan yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam
hal ini adalah peraturan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang (contoh: mandatory
disclosure dalam laporan tahunan bagi perusahaan yang go publik
dalam pasar modal Indonesia diatur dalam Kep-38/PM/1996 Tanggal 17 Januari 1996).
Pengungkapan Wajib
merupakan pengungkapan minimum yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku.
Peraturan tentang standar pengungkapan informasi bagi perusahaan yang telah
melakukan penawaran umum dan perusahaan publik yaitu, Peraturan No. VIII.G.7
tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan dan Peraturan No. VIII.G.2 tentang
Laporan Tahunan. Peraturan tersebut diperkuat dengan Keputusan Ketua Bapepam
No. Kep-17/PM/1995, yang selanjutnya diubah melalui Keputusan Ketua Bapepem No.
Kep-38/PM/1996 yang berlaku bagi semua perusahaan yang telah melakukan
penawaran umum dan perusahaan publik. Peraturan tersebut diperbaharui dengan
Surat Edaran Ketua Bapepam No. SE-02/PM/2002 yang mengatur tentang penyajian
dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan publik untuk setiap
jenis industri.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar